Jaga Keamanan dan Ketertiban, Bupati Fakfak Keluarkan Instruksi, Berikut Isinya!

- Jurnalis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak mengeluarkan Instruksi Bupati Fakfak Nomor : 1001.2/603/BUP/2023 tentang Partisipasi Dalam Menjaga Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Fakfak. Melalui partisipasi masyarakat dengan ini Menginstruksikan kepada:

  1. Para Pimpinan OPD/instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Pimpinan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda se-kabupaten Fakfak.
  2. Para Kepala Distrik Se-Kabupaten Fakfak.
  3. Para Lurah/Kepala Kampung Se-kabupaten Fakfak
  4. Para Raja di 7 (Tujuh) Petuanan di Kabupaten Fakfak
  5. Ketua Dewan Adat Mbaham-Matta Kabupaten Fakfak
  6. Ketua Lembaga Adat Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak
  7. Para Ketua RT dan Seluruh Masyarakat Se-Kabupaten Fakfak.
Baca Juga :  Serentak TNI Jajaran Korem 182/JO Gelar Bakti Kesehatan Untuk Rakyat

Untuk :

Kesatu, Menjaga situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat yang aman dan kondusif di masing-masing lingkungan.

Kedua, Membentuk dan/atau mengaktifkan kembali kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), Pos jaga dan kegiatan ronda dilingkungan masing-masing.

Ketiga, Nenjaga fasilitas umum berupa gedung perkantoran, rumah sakit, puskesmas, gedung sekolah, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya yang dipandang perlu dan yang menjadi kewenangannya dengan mengaktifkan Pos jaga serta menjaganya secara bergilir dengan melibatkan pegawai/karyawan dan partisipasi masyarakat sekitarnya.

Baca Juga :  Bupati Fakfak Serahkan Ijazah Program Magister Manajemen ke 57 Mahasiswa STIE Mahardika Surabaya Angkatan 1

Keempat, Mempererat persahabatan dan persaudaraan, menjaga silahturahmi dan komunikasi yang baik sesama masyarakat.

Kelima, Waspada dan jangan muda terprovokasi terhadap ajakan-ajakan yang bersifat menimbulkan teror dan kecemasan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Launching Siskeudes Online, Bupati Fakfak harap DPMK Ikut Pantau Proses Keuangan Kampung Secara Real Time

Keenam, Melaporkan kepada Pos Polisi, Satuan Polsek terdekat apabila ditemukan indikasi Orang Tidak Dikenal, ajakan dan tindakan baik itu perorangan atau kelompok yang mencurigakan.

Ketujuh, Bagi para Kepala Distrik agar melaporkan Situasi dan Kondisi di Wilayah kerjanya setiap hari kepada Bupati Fakfak melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Fakfak.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Agustus 2023, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si. (EM/AZT).

Berita Terkait

Tanggapi Angka Deflasi di Tanah Air, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga
Di RTH KH. Ma’ruf Amin, Danrem Kolonel Inf Aswin Kartawijaya Pimpin Upcara HUT TNI ke- 79 Tahun
Jelang Hari HUT Ke-79 TNI, Danrem 182/JO Ajak Prajurit Berdoa Agar Rangkaian Kegiatan HUT TNI Lancar
Pemkab Fakfak Raih Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2024
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Danrem 182/JO Beri Pesan Ini
Kapolres AKBP Hendriyana Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024
Pjs. Bupati Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Ini Arahannya
Menteri PANRB Dukung Penguatan Tata Kelola di Lingkup Kementerian ESDM
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 20:10 WIB

Tanggapi Angka Deflasi di Tanah Air, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:38 WIB

Di RTH KH. Ma’ruf Amin, Danrem Kolonel Inf Aswin Kartawijaya Pimpin Upcara HUT TNI ke- 79 Tahun

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Jelang Hari HUT Ke-79 TNI, Danrem 182/JO Ajak Prajurit Berdoa Agar Rangkaian Kegiatan HUT TNI Lancar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 08:42 WIB

Pemkab Fakfak Raih Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2024

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:35 WIB

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Danrem 182/JO Beri Pesan Ini

Berita Terbaru

error: