Embaranmedia.com, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak mengeluarkan Instruksi Bupati Fakfak Nomor : 1001.2/603/BUP/2023 tentang Partisipasi Dalam Menjaga Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Fakfak. Melalui partisipasi masyarakat dengan ini Menginstruksikan kepada:
- Para Pimpinan OPD/instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Pimpinan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda se-kabupaten Fakfak.
- Para Kepala Distrik Se-Kabupaten Fakfak.
- Para Lurah/Kepala Kampung Se-kabupaten Fakfak
- Para Raja di 7 (Tujuh) Petuanan di Kabupaten Fakfak
- Ketua Dewan Adat Mbaham-Matta Kabupaten Fakfak
- Ketua Lembaga Adat Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak
- Para Ketua RT dan Seluruh Masyarakat Se-Kabupaten Fakfak.
Untuk :
Kesatu, Menjaga situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat yang aman dan kondusif di masing-masing lingkungan.
Kedua, Membentuk dan/atau mengaktifkan kembali kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), Pos jaga dan kegiatan ronda dilingkungan masing-masing.
Ketiga, Nenjaga fasilitas umum berupa gedung perkantoran, rumah sakit, puskesmas, gedung sekolah, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya yang dipandang perlu dan yang menjadi kewenangannya dengan mengaktifkan Pos jaga serta menjaganya secara bergilir dengan melibatkan pegawai/karyawan dan partisipasi masyarakat sekitarnya.
Keempat, Mempererat persahabatan dan persaudaraan, menjaga silahturahmi dan komunikasi yang baik sesama masyarakat.
Kelima, Waspada dan jangan muda terprovokasi terhadap ajakan-ajakan yang bersifat menimbulkan teror dan kecemasan terhadap masyarakat.
Keenam, Melaporkan kepada Pos Polisi, Satuan Polsek terdekat apabila ditemukan indikasi Orang Tidak Dikenal, ajakan dan tindakan baik itu perorangan atau kelompok yang mencurigakan.
Ketujuh, Bagi para Kepala Distrik agar melaporkan Situasi dan Kondisi di Wilayah kerjanya setiap hari kepada Bupati Fakfak melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Fakfak.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Agustus 2023, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si. (EM/AZT).