Menu

Mode Gelap
Jelang RAPIMDA, Yonas Way Minta OKP di Kaimana Tertib Administrasi Dinas Pertanian dan Bulog Fakfak Cek Kualitas Beras Bantuan, Penyaluran Siap Jalan Bupati Fakfak Tegaskan Disiplin ASN, Aplikasi Absensi Digital Siap Diluncurkan Agustus 2025 Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan! Bantuan Pangan untuk Warga Fakfak Segera Disalurkan di Awal Bulan Juli Ini

Pemerintahan

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Bupati Fakfak Keluarkan Instruksi, Berikut Isinya!

badge-check


					Jaga Keamanan dan Ketertiban, Bupati Fakfak Keluarkan Instruksi, Berikut Isinya! Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak mengeluarkan Instruksi Bupati Fakfak Nomor : 1001.2/603/BUP/2023 tentang Partisipasi Dalam Menjaga Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Fakfak. Melalui partisipasi masyarakat dengan ini Menginstruksikan kepada:

  1. Para Pimpinan OPD/instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Pimpinan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda se-kabupaten Fakfak.
  2. Para Kepala Distrik Se-Kabupaten Fakfak.
  3. Para Lurah/Kepala Kampung Se-kabupaten Fakfak
  4. Para Raja di 7 (Tujuh) Petuanan di Kabupaten Fakfak
  5. Ketua Dewan Adat Mbaham-Matta Kabupaten Fakfak
  6. Ketua Lembaga Adat Masyarakat Adat Kabupaten Fakfak
  7. Para Ketua RT dan Seluruh Masyarakat Se-Kabupaten Fakfak.

Untuk :

Kesatu, Menjaga situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat yang aman dan kondusif di masing-masing lingkungan.

Kedua, Membentuk dan/atau mengaktifkan kembali kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), Pos jaga dan kegiatan ronda dilingkungan masing-masing.

Ketiga, Nenjaga fasilitas umum berupa gedung perkantoran, rumah sakit, puskesmas, gedung sekolah, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya yang dipandang perlu dan yang menjadi kewenangannya dengan mengaktifkan Pos jaga serta menjaganya secara bergilir dengan melibatkan pegawai/karyawan dan partisipasi masyarakat sekitarnya.

Keempat, Mempererat persahabatan dan persaudaraan, menjaga silahturahmi dan komunikasi yang baik sesama masyarakat.

Kelima, Waspada dan jangan muda terprovokasi terhadap ajakan-ajakan yang bersifat menimbulkan teror dan kecemasan terhadap masyarakat.

Keenam, Melaporkan kepada Pos Polisi, Satuan Polsek terdekat apabila ditemukan indikasi Orang Tidak Dikenal, ajakan dan tindakan baik itu perorangan atau kelompok yang mencurigakan.

Ketujuh, Bagi para Kepala Distrik agar melaporkan Situasi dan Kondisi di Wilayah kerjanya setiap hari kepada Bupati Fakfak melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Fakfak.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Agustus 2023, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si. (EM/AZT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas Pertanian dan Bulog Fakfak Cek Kualitas Beras Bantuan, Penyaluran Siap Jalan

7 Juli 2025 - 16:17

Bantuan Pangan untuk Warga Fakfak Segera Disalurkan di Awal Bulan Juli Ini

7 Juli 2025 - 12:27

Ketahanan Pangan Terkendali, Bulog Fakfak Tambah Stok Hingga 1.500 Ton

4 Juli 2025 - 08:06

Belum Terbentuk, Koperasi Merah Putih Butuh Sosialisasi Serius di Kelurahan Wagom

2 Juli 2025 - 13:25

Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan

1 Juli 2025 - 12:44

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: