Embaranmedia.com, FAKFAK – Pada penghujung tahun 2023, Kepolisian Resor Fakfak merilis sejumlah kasus yang ditangani selama tahun 2023, Konferensi Pers tersebut berlangsung di ruang data Polres Fakfak, Minggu (31/12/2023) sore.
Kepada sejumlah awak media di Fakfak, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Indro Rizkiadi, S.IK menyampaikan sejumlah kasus yang diterima selama setahun.
“Kasus selama tahun 2023 bila dibandingkan dengan kasus yang diterima pada tahun 2022, maka terlihat terjadi penurunan kasus yang ditangani Polres Fakfak sebesar 68,21 %,”kata Kompol Indro Rizkiadi.
Wakapolres Fakfak menjelaskan, kasus-kasus yang terjadi selama 2023 masih didominasi kasus konvensional dalam arti tindak pidana umum, seperti Penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, perjudian, penggelapan, penipuan dan beberapa tindak pidana umum lainnya.
Selain itu, lanjut Kompol Indro Rizkiadi menjelaskan, ada juga tindak pidana tertentu, seperti, TPPO, Tindak Pidana ITE, KDRT, Tindak Pidana terhadap Anak, dan Kejahatan Narkotika.
“Dari 151 Kasus yang dilaporkan selama 2023, untuk penyelesaian tindak pidana sebanyak 103 Kasus, atau mengalami penurunan sebesar 31,98 %, dimana Tahun 2022 dari jumlah laporan 222 Kasus, yang dapat diselesaikan sebanyak 152 Kasus,”katanya.
Sedangkan, 5 Kasus yang sering terjadi menurut ranking selama tahun 2023, yaitu, Penganiayaan biasa sebanyak 39 kasus, TP kejahatan Terhadap Anak dibawah umur 19 kasus, Pengeroyokan 30 kasus, Pencurian biasa 14 kasus, dan KDRT sebanyak 10 kasus.
“Adapun kasus menonjol yang ditangani Polres Fakfak selama kurung waktu 2023 sebanyak 5 kasus, dengan rincian : 1 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 1 kasus Penganiayaan berat yang menyebabkan meilninggalnya kepada distrik Kramomonggga Alm. Darson Hegemur, 1 kasus Persetubuhan anak dibawah umur, 1 kasus penangkapan miras lokal jenis sagero dan sopi,dan 1 kasus keberhasilan dalam penangkapan Narkotika berjenis ganja,”ungkap Orang nomor dua di Polres Fakfak ini.
Kompol Indro Rizkiadi juga membeberkan, jumlah kasus kejahatan terhadap anak yang dilaporkan selama 2023 sebanyak 19 kasus, sedangkan 2022 sebanyak 22 kasus atau terjadi penurunan sebesar 13,64 %.
“Karena itu penyelesaian perkara kejahatan terhadap anak terjadi penurunan sebesar 23,53 %, dimana tahun 2023 berhasil diselesaikan sebesar 13 perkara dari 19 kasus yang dilaporkan, sementara di tahun 2022 dari 22 perkara yang dilaporkan, berhasil diselesaikan 17 kasus,”tandasnya.
Lanjutnya, untuk tindak pidana Narkotika tahun 2023 yang berhasil diungkap dan selesai sebanyak 5 Kasus, atau terjadi penurunan sebesar 37,5 %, sementara tahun 2022 jumlah Kasus Narkotika yang ditangani sebanyak 8 Kasus.
Sementara itu, Wakapolres juga mengungkapkan tentang kasus Laka Lantas yang terjadi tahun 2023 sebanyak 39 Kasus, atau terjadi peningkatan sebesar 95 %, dimana tahun 2022 jumlah Laka Lantas yang terjadi 20 Kasus.
Selain itu juga, melalui rilis akhir tahun ini, Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi memaparkan berbagai kegiatan inovasi kreatif diantaranya:
1. Polres Fakfak peduli stunting dan peduli literasi pendidikan anak usia dini,
2. Peduli dalam rangka melestarikan hutan mangrove melaksanakan penanaman 100 bibit pohon mangrove di pulau panjang,
3. Polres Fakfak meningkatkan kegiatan Cooling System dengan rutin melaksanakan patroli Blue light patrol pada malam hari, jumat curhat,minggu kasih,Patroli gabungan,serta bimbingan penyuluhan dalam menjaga kamtibmas.
“Mengenai kegiatan publikasi berita melalui media lokal dan media nasional Seksi Humas Polres Fakfak mencapai peningkatan dibandingkan dengan 2022 sebanyak 907 link berita sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 1017 link berita,”pungkasnya.
Kemudian, Dalam Konferensi Pers tersebut Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi,S.IK didampingi Kabag SDM Kompol Henderjetha J Yassu, SH, Kabag Ops AKP Tamrin Siring, SH, Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, MH, Kasat Narkoba Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K, Kasat Lantas Ipda Naufalsyah Al Borneo, S.Tr.K, Kasat Binmas Iptu Umar Atmajaya,SH, serta Kasat Sabhara Ipda Mustakim Batara.
Pewarta: Risman Bauw