Embaranmedia.com, FAKFAK – Distrik Kokas Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat menjadi fokus atau atensi khusus Bawaslu Papua Barat, pada proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat distrik dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie saat diwawancarai awak media dalam kunjungannya memantau pelaksanaan rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten di Gedung Diklat Wagom Fakfak, Senin 4/3/2024.
“Kami di provinsi tentu sudah mengetahui kejadian di Distrik Kokas, dan kunjungan saya ke Fakfak ini untuk memberikan support ke teman-teman Bawaslu di Kabupaten Fakfak,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah mengetahui adanya keberatan dari masyarakat perihal dugaan penggelembungan suara di Distrik Kokas, dan bahkan telah sampai ke Bawaslu RI.
“Selain itu kunjungan saya ke Fakfak ini kan merupakan bagian dari supervisi dan monitoring guna memastikan langsung apakah kemudian tuntutan masyarakat itu betul atau tidak,”kata Elias.
“Apabila betul atau benar adanya, maka saya menegaskan prosesnya harus dilakukan sesuai regulasi yang ada,”tegasnya.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu pada prinsipnya memastikan menjaga kemurnian suara rakyat, karena kita berharap 1 suara pada TPS harus sampai pada penetapan 1 suara pula, jika tidak maka itu menjadi tanggung jawab kita semua.
Ia mengatakan daerah lainnya di Provinsi Papua Barat memiliki dinamika yang sama, hanya saja ada riak-riak respon publik di Kabupaten Fakfak perlu mendapat tanggapan langsung.
“Makanya kami Bawaslu Papua Barat hadir langsung ke Fakfak dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ini,”tekannya.
Selain itu, kehadirannya di Kabupaten Fakfak juga sebagai bentuk menjawab keraguan publik terhadap proses rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan apabila ada kesengajaan ataupun kekeliruan haruslah dapat diselesaikan di Kabupaten Fakfak.
Karena kalau sampai pada tingkatan provinsi maka kami akan menunggu untuk menyelesaikannya di sana (Manokwari),
Lanjut Elias Idie, secara kelembagaan Bawaslu Papua Barat akan tetap berjalan pada koridornya termasuk mengawal dugaan-dugaan atau pelaporan yang berujung pidana pada Pemilu 2024.
Penulis : Risman Bauw
Editor : Redaksi Embaranmedia.com