Menu

Mode Gelap
Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Fakfak, Dukungan Polri untuk Cegah Stunting Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut: Lebih Murah, Lebih Terjangkau Adat Menyatu dengan Iman: Gereja Maghi Warnai Pembangunan GPI Eden Wagom Fakfak Polda Papua Barat Selidiki Tambang Ilegal Waserawi, Warga Diimbau Tetap Tenang Tiga Prajurit Langgar Disiplin, Danrem 182/JO Ambil Tindakan Tegas

Papua Barat

Surat Keterangan OAP dari Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Ditolak untuk Daftar Polisi, Ini Respon Demianus Tuturop

badge-check


					Ketua Dewan Adat Mbaham-Matta, Demianus Tuturop, (Foto: EM/RBW). Perbesar

Ketua Dewan Adat Mbaham-Matta, Demianus Tuturop, (Foto: EM/RBW).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak Papua Barat, Demianus Tuturop merespon kabar ditolaknya Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan pihaknya bagi para pendaftar dalam proses pemberkasan pendaftaran Bintara Polri dan Tamtama Tahun 2024.

Hal Itu disampaikan langsung Demianus Tuturop kepada wartawan embaranmedia.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (19/4/2024).

“Proses selama ini yang orang mau tes-tes polisi di Fakfak ini kan jalan seperti biasa, surat dari Dewan Adat Mbaham Matta juga diakui,” sebutnya.

Demianus Tuturop menyebutkan, ia memang belum menerima laporan secara langsung kaitannya dengan ditolaknya Surat Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak.

“Tetapi barang ini kan (surat keterangan OAP) untuk tes polisi kita Dewan Adat Mbaham Matta selalu mengeluarkannya untuk anak-anak yang mau daftar dan tak dipersoalkan sebelumnya,”jelasnya.

Untuk itu sebagai langkah lebih lanjut, pihaknya saat ini telah membuat surat resmi dan siap disampaikan ke Polres Fakfak.

“Tembusan surat dari kami ini juga langsung tembusan ke Bupati Fakfak dan MRPB untuk diketahui,”kata Demianus.

Ditanya soal poin penting dari surat tersebut dikatakan Demianus Tuturop yakni memuat poin penting sebagai bentuk permohonan perhatian kaitannya dengan kedudukan jelas Dewan Adat dalam amanat Undang-undang (UU) Otsus.

“Sehingga kami tegaskan surat dari Dewan adat bersifat sah dan jikalau kami Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan Surat Keterangan OAP maupun yang dikeluarkan oleh LMA pula bersifat sah,”bebernya.

Ke depannya, pihaknya berharap panitia penerimaan di Polres Fakfak Papua Barat harus menyampaikan surat resmi bahwasanya ada pembukaan pendaftaran polisi

“Khususnya apabila dalam persyaratan membutuhkan surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) dari lembaga kultur,”tuturnya.

Kemudian, LMA dan Dewan Adat itu dari dulu sudah resmi ada dalam Perda No 6 tahun 2023, bahwa keberadaan kelembagaan ini berada dalam pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Selidiki Tambang Ilegal Waserawi, Warga Diimbau Tetap Tenang

8 Juli 2025 - 15:21

Cyrillus Adopak Jadi Pilihan Resmi Gereja Katolik Fakfak Gantikan Kursi MRPB

24 Juni 2025 - 08:13

Kunjungi Pos Satgas di Kaimana, Kolonel Irwan Budiana Tekankan Sinergi dan Keamanan

16 Juni 2025 - 08:41

Terobosan Baru! Polda Papua Barat Gelar Coaching Clinic Forensik untuk Penyidik Polres Fakfak

4 Juni 2025 - 20:53

HMI Sorong Kecam Kekerasan dalam Aksi Mahasiswa di Kampus UNIMUDA

4 Juni 2025 - 20:43

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error: