Menu

Mode Gelap
Operasi Pekat II Mansinam, Polres Fakfak Berhasil Amankan 8 Tersangka Bupati Samaun Buka Turnamen Persifa All Star 2025: Beri Pesan Ini Ke Wasit dan Pemain Peresmian Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional Dandim 1803/Fakfak Apresiasi Program Pendidikan Gratis: Ini Satu Terobosan Besar Prosesi Adat “Meri Totora” Awali Panen Pala di Kampung Wartutin Pekan Depan, Pansus DPRK Fakfak Panggil KPU dan Bawaslu Soal Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024

Pilkada Fakfak 2024

Salim Alhamid Sikapi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Fakfak 2024: Sah-sah Saja, Sepanjang Tidak Tabrak Aturan

badge-check


					Salim Alhamid, (Foto: Embaranmedia.com). Perbesar

Salim Alhamid, (Foto: Embaranmedia.com).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Wali kota, Bupati dan Wakil Bupati secara jelas mengatur tentang Pilkada. Pasal 54 C huruf a, mengatur Paslon tunggal jika tidak ada lagi pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran.

Itu disampaikan Ketua Tim Relawan Utayoh jilid dua, Salim Alhamid yang dihubungi media ini via telepon seluler, Minggu (04/08/2024).

Salim Alhamid menyikapi hangatnya pembicaraan di kalangan masyarakat dan di Media Sosial maupun pemberitaan di media online.

“Intinua kami Utayoh tidak terlintas di benak sedikitpun apalagi merencanakan melawan kotak kosong, namun jika hal itu terjadi maka sudah menjadi konsekuensi,”kata Salim Alhamid.

Mantan senior Wartawan yang mengantongi Kartu Utama ini mengatakan, Paslon tunggal atau lawan kotak kosong adalah hal yang wajar dan sah-sah saja di era demokrasi saat ini sepanjang tidak menabrak aturan.

“Karena telah jelas diatur dalam UU no 10 Tahun 2016 pasal 54 C huruf a,”tegas Salim Alhamid yang juga saat ini Anggota DPRD Papua Barat Terpilih 2024-2029.

Salim pun menghimbau kepada seluruh relawan, pendukung dan simpatisan agar selalu menjaga kekompakan persatuan dan kesatuan dikalangan masyarakat sehingga tercipta pilkada yang aman, damai dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Sidang Gugatan Pilkada Fakfak 2024 Dimulai, Untung Tamsil Minta Doa dan Dukungan Para Pendukung

14 Januari 2025 - 13:55

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: