EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Masa simpatisan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berjagon UTAYOH Nomor urut 1 kembali mendatangi kantor komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Fakfak menuntut agar rekomendasi dari bawaslu bisa dipertimbangkan dengan baik menjelang putusan KPU tanggal 10 november pukul 23:59 WIT malam.
Hal itu disampaikan Charlos Tuturop dihadapan Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla di depan halaman Kantor KPU Fakfak, Sabtu (09/11/2024) sore.
“Mestinya Bawaslu Fakfak memperhatikan regulasi dari birokrasi. Saya pikir didalam Peraturan Kemendagri nomor 01 tahun 2017 itu berkaitan dengan pemetaan Desa/kampung kemudian bicara soal pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan baperkam itu terdapat di dalam UU nomor 03 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 06 tahun 2014 disitu sangat jelas,”jelas Charlos Tuturop.
Lebih lanjut Charlos menjelaskan dalam orasinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri juga harus dipertimbangkan.
“Tujuannya dari demokrasi ini masuk ke birokrasi yang telah dilaksanakan oleh Bupati Fakfak yang saat ini maju sebagai Petahana,”ujar Charlos Tuturop
Aspirasi yang disampaikan kepada ketua KPU kabupaten Fakfak tentu dipertimbangkan Kembali mengingat pemekaran Kampung persiapan sudah masuk ke peraturan Bupati dan Keputusan kemendagri serta masuk dalam Dokumen Perencanaan Pemerintah Kabupaten Fakfak setiap 1 tahun.
“Kepada penyelenggara, tolong bedakan mana birokrasi dan mana demokrasi, jangan putuskan berdasarkan regulasi demokrasi kemudian tinggalkan birokrasi. Harus dipertimbangkan dengan baik,”tegas Charlos Tuturop.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bupati Fakfak saat itu murni program birokrasi.
“Untuk itu, kepada dua Lembaga penyelenggara KPU dan Bawaslu Fakfak agar bisa membedakan mana yang masuk ke birokrasi dan mana yang masuk Demokrasi. Karena pada saat itu Petahana UTAYOH masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil bupati Fakfak aktif,”tegasnya lagi.
Charlos pun meminta kepada KPU agar bisa mempertimbangkan dua Regulasi ini.