Menu

Mode Gelap
Aksi Simpatik Mahasiswa dan Masyarakat Adat Mbaham-Matta di Fakfak: Dukung RUU TNI dan Berbagi Takjil Militer Islam Penjaga Agama, Negara, dan Umat Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka Bank Papua Cabang Fakfak Gandeng 5 UMKM Binaan, Dorong Transaksi Non-Tunai (Qris) Polres Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bansos Kepada Anak-anak Kurang Mampu QRIS Safari Ramadhan Penuh Berkah, Bank Indonesia Gelar Acara di RTH Ma’aruf Amin Fakfak Papua Barat

Pilkada Fakfak 2024

Charlos Tuturop Soroti Rekomendasi Bawaslu Fakfak: Harusnya Perhatikan Regulasi dari Birokrasi

badge-check


					Charlos Tuturop Soroti Rekomendasi Bawalsu Fakfak: Harusnya Perhatikan Regulasi dari Birokrasi, (Foto: EM/Ismail Weripang). Perbesar

Charlos Tuturop Soroti Rekomendasi Bawalsu Fakfak: Harusnya Perhatikan Regulasi dari Birokrasi, (Foto: EM/Ismail Weripang).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Masa simpatisan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berjagon UTAYOH Nomor urut 1 kembali mendatangi kantor komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Fakfak menuntut agar rekomendasi dari bawaslu bisa dipertimbangkan dengan baik menjelang putusan KPU tanggal 10 november pukul 23:59 WIT malam.

Hal itu disampaikan Charlos Tuturop dihadapan Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla di depan halaman Kantor KPU Fakfak, Sabtu (09/11/2024) sore.

“Mestinya Bawaslu Fakfak memperhatikan regulasi dari birokrasi. Saya pikir didalam Peraturan Kemendagri nomor 01 tahun 2017 itu berkaitan dengan pemetaan Desa/kampung kemudian bicara soal pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala kampung dan baperkam itu terdapat di dalam UU nomor 03 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 06 tahun 2014 disitu sangat jelas,”jelas Charlos Tuturop.

Lebih lanjut Charlos menjelaskan dalam orasinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri juga harus dipertimbangkan.

“Tujuannya dari demokrasi ini masuk ke birokrasi yang telah dilaksanakan oleh Bupati Fakfak yang saat ini maju sebagai Petahana,”ujar Charlos Tuturop

Aspirasi yang disampaikan kepada ketua KPU kabupaten Fakfak tentu dipertimbangkan Kembali mengingat pemekaran Kampung persiapan sudah masuk ke peraturan Bupati dan Keputusan kemendagri serta masuk dalam Dokumen Perencanaan Pemerintah Kabupaten Fakfak setiap 1 tahun.

“Kepada penyelenggara, tolong bedakan mana birokrasi dan mana demokrasi, jangan putuskan berdasarkan regulasi demokrasi kemudian tinggalkan birokrasi. Harus dipertimbangkan dengan baik,”tegas Charlos Tuturop.

Menurutnya, apa yang dilakukan Bupati Fakfak saat itu murni program birokrasi.

“Untuk itu, kepada dua Lembaga penyelenggara KPU dan Bawaslu Fakfak agar bisa membedakan mana yang masuk ke birokrasi dan mana yang masuk Demokrasi. Karena pada saat itu Petahana UTAYOH masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil bupati Fakfak aktif,”tegasnya lagi.

Charlos pun meminta kepada KPU agar bisa mempertimbangkan dua Regulasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Sidang Gugatan Pilkada Fakfak 2024 Dimulai, Untung Tamsil Minta Doa dan Dukungan Para Pendukung

14 Januari 2025 - 13:55

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: