EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Menjelang Keputusan KPU Kabupaten Fakfak, Relawan dan Simpatisan Paslon UTA’YOH Nomor urut 1 kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Kabupaten Fakfak dalam rangka mendesak KPU Fakfak untuk menolak Rekomendasi Bawaslu Fakfak yang membatalkan Paslon Nomor Urut di Pilkada Fakfak 2024, Sabtu (9/11/2024) sore.
Pantauan Wartawan media ini di lokasi aksi unjuk rasa tersebut, Ratusan relawan UTA’YOH itu mereka teriak dengan tegas agar KPU Kabupaten Fakfak menolak rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Yanto Hindom salah satu Tim Kabupaten Relawan UTAYOH Jilid dua dalam orasinya menyatakan keberatan mutlak serta menolak dengan tegas surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor: 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tanggal 2 November 2024 yang isinya meminta kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk segera membatalkan Paslon Nomor Urut 1 yakni UTA’YOH dalam Pilkada Kabupaten Fakfak 2024.
“Kami menilai surat rekomendasi dari Bawaslu Fakfak yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Fakfak adalah upaya menghancurkan nilai-nilai keadilan dan demokrasi di atas negeri Mbaham Kabupaten Fakfak,”ujarnya.
Lebih lanjut Yanto pun menilai Bawaslu Kabupaten Fakfak telah memberikan putusan yang menyatakan Paslon Nomor Urut 1 UTA’YOH telah melakukan pelanggaran administrasi tanpa disertai bukti yang cukup dan pertimbangan hukum yang Komprehensif.
“Sehingga melalui kesempatan ini juga kami meminta kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk menolak seluruhnya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Fakfak. Demikian juga kami meminta agar sama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif pesta demokrasi di Kabupaten Fakfak,”pintanya.
“Artinya bahwa stetmen ini kami sampaikan bentuk keresahaan dan bentuk aspirasi yang memang harus disampaikan oleh semua simpatisan pendukung UTA’YOH Jilid Dua yang ada di Kabupaten Fakfak dari Karas Pulau Tiga sampai Tomage Wamosan,”imbuhnya
Yanto Hindom mengatakan, Relawan UTA’YOH sangat menghargai keputusan Bawaslu dan KPU Fakfak, namun kami tidak menerima keputusan yang memihak kepada paslon yang lain.
“Artinya jangan lantaran kepentingan politik, akhirnya mencederai nilai-nilai demokrasi Pilkada Fakfak tahun 2024, maaf kami sudah trauma dengan Pilkada-Pilkada Fakfak sebelumnya, jangan terulang lagi di Pilkada Fakfak 2024,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak, Hendra J.C Talla menemui masa simpatisan pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Fakfak nomor Urut 1 dengan jargon UTAYOH dihalaman kantor KPU Fakfak, Sabtu (09/11/2024) sore.
“Surat rekomendasi Bawaslu sudah kami terima pada tanggal 4 november 2024. Sejak diterima surat rekomendasi tersebut maka kami diberikan ruang oleh regulasi, oleh aturan untuk melaksanakan tugas selama 7 hari. Maka dengan demikian Keputusan sesuai dengan Bahasa regulasi paling terlambat tanggal 10 november 2024 sebelum pukul 23:59 Wit,” jelas ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla dihadapan seluruh massa Aksi Unjuk Rasa.
Hendra mengatakan setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Fakfak timnya melakukan tela’ah Hukum dan melakukan kajian-kajian untuk mendalami rekomendasi Bawaslu Fakfak tersebut.
“Sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2024 dan turunannya Keputusan 531 tahun 2024, kami melakukan yang namanya tela’ah Hukum. Setelah kami melakukan tela’ah Hukum dimana merupakan sebuah kajian-kajian. Kami melihat, kami meneliti, dengan saksama rekomendasi yang kami terima. Tentunya Lembaga KPU kabupaten tidak berdiri sendiri, ada KPU Provinsi dan ada KPU-RI. Secara hirarki, kami wajib hukumnya untuk berkoordinasi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Fakfak telah menerima surat Rekomendasi dari Bawaslu Fakfak,” terangnya.
Lanjutnya, Ia menjelaskan, KPU Fakfak telah membentuk Tim pencari Fakta untuk mengkaji Rekomendasi Bawaslu.
“Dari tanggal 4 hingga hari ini, kami telah bekerja sesuai aturan yang pada akhirnya dari aturan tersebut KPU akan mengadakan pleno,”ungkap Hendra J.C Talla
Kembali lagi Hendra menambahkan, KPU Fakfak selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU-RI melalui aplikasi daring agar tidak salah mengambil Keputusan.
Penulis : Ismail Weripang
Editor : Redaksi Embaranmedia