Menu

Mode Gelap
Aksi Simpatik Mahasiswa dan Masyarakat Adat Mbaham-Matta di Fakfak: Dukung RUU TNI dan Berbagi Takjil Militer Islam Penjaga Agama, Negara, dan Umat Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka Bank Papua Cabang Fakfak Gandeng 5 UMKM Binaan, Dorong Transaksi Non-Tunai (Qris) Polres Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bansos Kepada Anak-anak Kurang Mampu QRIS Safari Ramadhan Penuh Berkah, Bank Indonesia Gelar Acara di RTH Ma’aruf Amin Fakfak Papua Barat

Pilkada Fakfak 2024

Baru Terima Surat Keputusan KPU Fakfak Hari Ini, Paslon UTA’YOH Tempuh Jalur Hukum di Mahkamah Agung

badge-check


					Tim hukum Paslon Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom (UTAYOH), Charles Darwin Rahangmetan, SH didampingi Paulus Sirwatubun, SH dan Roby Awaludin Tim KFB. (Foto: EM/AZT). Perbesar

Tim hukum Paslon Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom (UTAYOH), Charles Darwin Rahangmetan, SH didampingi Paulus Sirwatubun, SH dan Roby Awaludin Tim KFB. (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kuasa Hukum Paslon Utayoh memberikan keterangan persnya pasca telah menerima Surat Keputusan KPU Fakfak yang mengiyakan rekomendasi Bawaslu Fakfak dengan mengugurkan Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom dengan jargon UTA’YOH di Pilkada Fakfak 2024, yang bertempat di Mbima-Wri 1, Senin (11/11/2024).

Tim kuasa hukum Charles Darwin Rahangmetan, SH menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum di Mahkamah Agung untuk menguji keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

“Untuk itu, kami tim hukum menghimbau kepada pendukung dan simpatisan untuk tetap menjaga keamanan bersama, karena keamanan ini merupakan tanggung jawab kita semua, kami sangat yakin Keputusan KPU Kabupaten Fakfak akan dibatalkan di Tingkat Mahkamah Agung,” ujar Charles yang didampingi Paulus Sirwatubun, SH dan calon Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom saat konferensi pers bersama awak media.

Tim Hukum juga berharap massa pendukung tetap melaksanakan aktivitas masing-masing, jangan membuat tindakan anarkis, sehingga berujung pada tindak pidana.

“Kampanye yang sudah dijadwalkan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur oleh KPU Kabupaten Fakfak,” pintanya.

Selain Tim Hukum membawa perkara ini ke MA, pihaknya juga melakukan langkah hukum yang lain terhadap Bawaslu dan KPU Kabupaten Fakfak melalui Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemulu (DKPP).

“Ada hukum yang lain terhadap dua lembaga ini akan kami tempuh, kami tidak tinggal diam, akan ketidakbenaran yang dilakukan oleh dua lembaga ini, kami akan berproses dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Diketahui Tim Hukum UTA’YOH baru menerima Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 pada pukul 19.00 WIT.

Padahal sejatinya surat Keputusan ini harus diserahkan kepada Kuasa Hukum UTA’YOH pada tanggal 10 November 2024, namun baru diserahkan 11 November 2024.

“Ini menunjukkan bahwa, KPU lamban menjawab rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak terhadap UTA’YOH dalam hal pelanggaran administrasi,” tandasnya.

Kemudian, Tim Bantuan Hukum Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH menyatakan, belum ada putusan Paslon UTA’YOH Diskualifikasi.

Bahkan Tim Hukum menyatakan UTA’YOH masih sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

 “Status diskualifikasi belum berkekuatan hukum, artinya belum ada putusan yang menyatakan UTA’YOH diskualifikasi, belum ada, karena kami masih melakukan upaya hukum dan statusnya masih pasangan calon,”tutup Charles.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Sidang Gugatan Pilkada Fakfak 2024 Dimulai, Untung Tamsil Minta Doa dan Dukungan Para Pendukung

14 Januari 2025 - 13:55

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: