Amir Rumbouw Imbau Pemkab Fakfak Dapat Bersinergi dan Siapkan Seluruh Dokumen Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 12:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amir Rumbouw Imbau Pemkab Fakfak Dapat Bersinergi dan Siapkan Seluruh Dokumen Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan, (Foto: EM/Ismail Weripang).

Amir Rumbouw Imbau Pemkab Fakfak Dapat Bersinergi dan Siapkan Seluruh Dokumen Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan, (Foto: EM/Ismail Weripang).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Penetapan peraturan DPRD kabupaten Fakfak periode 2024-2029, tentang Tata tertib dewan kode etik serta penetapan alat-alat kelengkapan deputi, pembentukan komisi-komisi dewan, pembentukan badan musyawarah dewan, pembentukan badan anggaran dewan, dan pembentukan badan kehormatan dewan serta pengesahan Fraksi-Fraksi Dewan serta kelompok.

Maka dengan demikian, pelaksanaan Fungsi kedewanan DPRD kabupaten Fakfak masa jabatan 2024-2029 sebagaimana dalam ketentuan ayat 01 pasal 149 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjelaskan Fungsi DPRD kabupaten/kota meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan telah dilakukan secara optimal melalui alat-alat kelengkapan DPRD kabupaten Fakfak masa jabatan 2024-2029 yang telah terbentuk.

“Untuk itu, melalui kesempatan yang baik ini, saya menghimbau khususnya kepada saudara Pjs. Bupati Fakfak, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Fakfak agar segera dapat Bersama-sama bersinergi untuk melanjutkan dan mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen yang terkait dengan agenda penyelenggaraan pemerintahan,”pinta Ketua DPRD Fakfak, Amir Rumbouw, ST dalam memimpin sidang Istimewa DPRD kabupaten Fakfak, sabtu (16/11/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, seperti Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang APBD kabupaten Fakfak tahun anggaran 2025 beserta dokumen pelengkap lainnya sebagai salah satu tugas konstitusional DPRD yang berdasarkan amanat Pasal 106 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan sudah harus ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum Tahun anggaran yang dimaksud.

“Sidang Paripurna Istimewa DPRD kabupaten Fakfak dalam rangka memperingati HUT kota Pala Fakfak  yang ke 124 ini dihadiri oleh 20 anggota DPRD kabupaten Fakfak yang terpilih lewat jalur pemilihan umum serta tambahan 5 anggota DPRD lewat jalur pengangkatan orang asli papua (OAP).

Selain itu, hadir pula Pjs. Bupati Fakfak, Octovianus Mayor, S.Sos., MM, Tokoh-tokoh adat dari setiap petuanan, serta para Forkopimda yang juga hadir pada sidang Istimewa DPRD kabupaten Fakfak.

Penulis : Ismail Weripang

Editor : Redaksi Embaranmedia

Berita Terkait

Massa Pendukung UTA’YOH Datangi DPRD Fakfak Minta Segera Bentuk Pansus Pilkada 2024
Anggota DPRD Papua Barat Salim Alhamid Gelar Reses di Fakfak, Perdana di Kampung Sosar Distrik Kokas
5 Anggota DPRK dan 3 Unsur Pimpinan DPRD Fakfak Resmi Dilantik
DPRD dan Pemkab Fakfak Resmi Sahkan APBD Perubahan 2024, Ini Besarannya
Mahdi Mahsyar, Anggota DPRD Fakfak Termuda Resmi Dilantik
20 Anggota DPRD Fakfak Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftar Lengkap Nama-namanya
LMA Fakfak Akan Sosialisasi Rekrutmen DPRP dan DPRK Otsus 2024 Pada 5 Titik
Wabup Yohana Dina Hindom Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 ke DPRD Fakfak
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:33 WIT

Massa Pendukung UTA’YOH Datangi DPRD Fakfak Minta Segera Bentuk Pansus Pilkada 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 12:59 WIT

Amir Rumbouw Imbau Pemkab Fakfak Dapat Bersinergi dan Siapkan Seluruh Dokumen Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan

Jumat, 15 November 2024 - 21:57 WIT

Anggota DPRD Papua Barat Salim Alhamid Gelar Reses di Fakfak, Perdana di Kampung Sosar Distrik Kokas

Rabu, 13 November 2024 - 17:03 WIT

5 Anggota DPRK dan 3 Unsur Pimpinan DPRD Fakfak Resmi Dilantik

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:46 WIT

DPRD dan Pemkab Fakfak Resmi Sahkan APBD Perubahan 2024, Ini Besarannya

Berita Terbaru

error: