Menu

Mode Gelap
Wabup Donatus Nimbitkendik: FGD Sejarah Ini Sangat Penting, Jarang Terjadi di Dalam Negeri Kolaborasi TNI, Pemda, dan RRI Hidupkan Sejarah Kembalinya Irian Barat Lewat FGD Kenalkan Tugas Kemanusiaan Sejak Dini, Basarnas Fakfak Ajak Anak TK Belajar Dayung Hasil Rapat Tertutup di KSOP Fakfak: Permasalahan Ndari Cahaya Papua Akan Diselesaikan Secara Internal Polemik Pelabuhan Fakfak, Rapat Tertutup Digelar Sejak Pagi dan Belum Selesai Upaya Perluas Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepada Klasis GPI Fakfak

Jendela Parlemen

Amir Rumbouw Imbau Pemkab Fakfak Dapat Bersinergi dan Siapkan Seluruh Dokumen Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan

badge-check


					Amir Rumbouw Imbau Pemkab Fakfak Dapat Bersinergi dan Siapkan Seluruh Dokumen Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan, (Foto: EM/Ismail Weripang). Perbesar

Amir Rumbouw Imbau Pemkab Fakfak Dapat Bersinergi dan Siapkan Seluruh Dokumen Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan, (Foto: EM/Ismail Weripang).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Penetapan peraturan DPRD kabupaten Fakfak periode 2024-2029, tentang Tata tertib dewan kode etik serta penetapan alat-alat kelengkapan deputi, pembentukan komisi-komisi dewan, pembentukan badan musyawarah dewan, pembentukan badan anggaran dewan, dan pembentukan badan kehormatan dewan serta pengesahan Fraksi-Fraksi Dewan serta kelompok.

Maka dengan demikian, pelaksanaan Fungsi kedewanan DPRD kabupaten Fakfak masa jabatan 2024-2029 sebagaimana dalam ketentuan ayat 01 pasal 149 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjelaskan Fungsi DPRD kabupaten/kota meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan telah dilakukan secara optimal melalui alat-alat kelengkapan DPRD kabupaten Fakfak masa jabatan 2024-2029 yang telah terbentuk.

“Untuk itu, melalui kesempatan yang baik ini, saya menghimbau khususnya kepada saudara Pjs. Bupati Fakfak, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Fakfak agar segera dapat Bersama-sama bersinergi untuk melanjutkan dan mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen yang terkait dengan agenda penyelenggaraan pemerintahan,”pinta Ketua DPRD Fakfak, Amir Rumbouw, ST dalam memimpin sidang Istimewa DPRD kabupaten Fakfak, sabtu (16/11/2024) siang.

Lanjutnya, seperti Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang APBD kabupaten Fakfak tahun anggaran 2025 beserta dokumen pelengkap lainnya sebagai salah satu tugas konstitusional DPRD yang berdasarkan amanat Pasal 106 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan sudah harus ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum Tahun anggaran yang dimaksud.

“Sidang Paripurna Istimewa DPRD kabupaten Fakfak dalam rangka memperingati HUT kota Pala Fakfak  yang ke 124 ini dihadiri oleh 20 anggota DPRD kabupaten Fakfak yang terpilih lewat jalur pemilihan umum serta tambahan 5 anggota DPRD lewat jalur pengangkatan orang asli papua (OAP).

Selain itu, hadir pula Pjs. Bupati Fakfak, Octovianus Mayor, S.Sos., MM, Tokoh-tokoh adat dari setiap petuanan, serta para Forkopimda yang juga hadir pada sidang Istimewa DPRD kabupaten Fakfak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPRK Mahdi Mahsyar Hadiri Musrenbang di Furwagi: Siap Kawal 4 Persoalan Agar Terealisasi

27 April 2025 - 15:32

Anggota DPR Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri Amankan Mudik 2025

22 April 2025 - 09:38

DPRK Fakfak Sepakat Bentuk Tim Khusus Perjuangkan Nasib Honorer Non Database ke BKN RI

17 April 2025 - 11:07

Ketua DPRK Fakfak Terima Tuntutan Honorer Non-Database: Kami Akan Tindak Lanjut Secara Serius

14 April 2025 - 15:53

DPRK Fakfak Sahkan APBD 2025, Amir Rumbouw Ingatkan Seluruh OPD Segera Laksanakan Program Yang Telah Disetujui

18 Maret 2025 - 09:23

Trending di Jendela Parlemen
WhatsApp
error: