Menu

Mode Gelap
Operasi Pekat II Mansinam, Polres Fakfak Berhasil Amankan 8 Tersangka Bupati Samaun Buka Turnamen Persifa All Star 2025: Beri Pesan Ini Ke Wasit dan Pemain Peresmian Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional Dandim 1803/Fakfak Apresiasi Program Pendidikan Gratis: Ini Satu Terobosan Besar Prosesi Adat “Meri Totora” Awali Panen Pala di Kampung Wartutin Pekan Depan, Pansus DPRK Fakfak Panggil KPU dan Bawaslu Soal Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024

Pilkada Fakfak 2024

KPU Kembali Tetapkan UTA’YOH Sebagai Peserta Pilkada Fakfak 2024

badge-check


					KPU Kembali Tetapkan UTA’YOH Sebagai Peserta Pilkada Fakfak 2024 Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Papua Barat mengeluarkan surat keputusan Nomor 319 tahun 2024 tentang pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten fakfak nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum kabupaten fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2024, Selasa (19/11/2024) malam

Dengan adanya skeputusan KPU Papua Barat tersebut, Pasangan Calon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UtaYoh) ditetapkan kembali sebagai peserta pada Pilkada Fakfak 2024.

Dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Papua Barat tersebut memutuskan

kesatu, menetapkan pembatalan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten fakfak nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum kabupaten fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2024.

kedua, menetapkan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2024, sah dan berlaku.

ketiga, pada saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan komisi pemilihan umum kabupaten fakfak nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum kabupaten fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Melalui Keputusan KPU ini, Calon Bupati Untung Tamsil
menyampaikan, hal demikian merupakan sebuah perjuangan yang sangat luar biasa. Olehnya itu mari kita semua untuk menghormati keputusan keputusan KPU tersebut.
“Alhamdulillah kami bisa kembali menjadi peserta Pilkada 2024,,” ucapnya

Untung Tamsil juga berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas menjelang Pilkada 2024.

“Akhirnya nilai-nilai dan tatanan yang adil, sehingga kami bisa kembali ditetapkan oleh KPU untuk berlaga pada tanggal 27 November 2024 nantinya,” ungkapnya

“Terimakasih banyak atas doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Sidang Gugatan Pilkada Fakfak 2024 Dimulai, Untung Tamsil Minta Doa dan Dukungan Para Pendukung

14 Januari 2025 - 13:55

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: