EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Papua Barat mengeluarkan surat keputusan Nomor 319 tahun 2024 tentang pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten fakfak nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum kabupaten fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2024, Selasa (19/11/2024) malam
Dengan adanya skeputusan KPU Papua Barat tersebut, Pasangan Calon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UtaYoh) ditetapkan kembali sebagai peserta pada Pilkada Fakfak 2024.
Dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Papua Barat tersebut memutuskan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
kesatu, menetapkan pembatalan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten fakfak nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum kabupaten fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2024.
kedua, menetapkan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2024, sah dan berlaku.
ketiga, pada saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan komisi pemilihan umum kabupaten fakfak nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum kabupaten fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Melalui Keputusan KPU ini, Calon Bupati Untung Tamsil
menyampaikan, hal demikian merupakan sebuah perjuangan yang sangat luar biasa. Olehnya itu mari kita semua untuk menghormati keputusan keputusan KPU tersebut.
“Alhamdulillah kami bisa kembali menjadi peserta Pilkada 2024,,” ucapnya
Untung Tamsil juga berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas menjelang Pilkada 2024.
“Akhirnya nilai-nilai dan tatanan yang adil, sehingga kami bisa kembali ditetapkan oleh KPU untuk berlaga pada tanggal 27 November 2024 nantinya,” ungkapnya
“Terimakasih banyak atas doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak,” ucapnya.
Penulis : AZT
Editor : Redaksi Embaranmedia.com