Menu

Mode Gelap
Polres Fakfak Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Pemkot Ambon Gelar Pengenalan Metode Skrining Kanker Serviks dengan HPV DNA TP-PKK Kota Ambon Dorong Sekolah Bebas dari Kekerasan Peletakan Batu Pertama Gereja Baru GPI Papua Eden Wagom, Awal Semangat Baru Pelayanan Umat Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!! Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana

Pilkada Fakfak 2024

Tim Hukum Paslon UTA’YOH Angkat Bicara Soal Putusan Mahkamah Agung: Kampanye Akbar Tak Terpengaruh Keputusan MA

badge-check


					Tim Hukum Paslon UTA'YOH Angkat Bicara Soal Putusan Mahkamah Agung: Kampanye Akbar Tak Terpengaruh Keputusan MA, (Foto: EM/Istimewa). Perbesar

Tim Hukum Paslon UTA'YOH Angkat Bicara Soal Putusan Mahkamah Agung: Kampanye Akbar Tak Terpengaruh Keputusan MA, (Foto: EM/Istimewa).

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom menanggapi isu Kampanye Akbar (Rapat Unum) Paslon Untung-Yohana akan dibubarkan aparat keamanan karena diitolaknya Permohonan Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan di Mahkamah Agung yang diajukan Paslon Untung-Yohana pada Rabu (13/11/24)

“Isu tersebut tidak benar, sebelum putusan MA sudah ada keputusan KPU Provinsi Papua Barat mencabut SK Diskualifikasi Klien Kami” Ujar Gugum Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH melalui press rilisnya yang diterima media ini Via Whatshaap, Kamis (21/11/2024) sore.

Dirinya menegaskan bahwa putusan MA yang menolak permohonan Tim Hukum Paslon Untung-Yohana tidak berpengaruh terhadap keputusan KPU Provinsi Papua Barat.

Seperti diketahui, pada selasa 19 November 2024 KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 yang pada diktum kesatu Menetapkan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 yang sebelumnya membatalkan Pencalonan Paslon Untung-Yohana.

“Dengan adanya SK KPU Provinsi maka Paslon Untung-Yohana sudah punya kepastian hukum sebagai peserta dan dapat melanjutkan kampanye”, ujar Gugum.

Menyikapi permohonan di MA, Tim Hukum Untung-Yohana hal ini dari kantor Ihza & Ihza menyatakan sudah mengajukan pencabutan perkara karena permohonan yang diajukan sudah kehilangan objek pasca KPU Provinsi Mencabut SK Diskualifikasi.

Tim Hukum Untung-Yohana juga menegaskan putusan MA nomor 2 P/PAP/2024 yang menolak Permohonannya juga tidak menimbulkan akibat hukum apapun karena diputuskan pasca Objek Sengketa dicabut, ungkap Iqbal Sumarlan Putra salah satu anggota Tim Hukum menegaskan.

“Ketentuan Pasal 22 ayat (1) Perma Nomor 11 Tahun 2016 sudah mengatur bahwa permohonan yang sudah tidak berdasarkan hukum itu amar putusannya dinyatakan Ditolak. Dalam hal ini Permohonan kami sudah tidak ada dasar hukum karena Putusan KPU Fakfak sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan adanya Putusan KPU Provinsi Papua Barat” tambah Iqbal.

Pengacara Presiden Jokowi pada tahun 2019 ini juga menghimbau masyarakat Kabupaten Fakfak untuk tidak termakan isu yang menyesatkan dan mengajak masyarakat Fakfak untuk melalui Pilkada Kabupaten Fakfak dengan riang gembira.

“Sebagai Masyarakat hukum kami menghimbau masyarakat Fakfak untuk tidak termakan isu yang tidak berdasarkan hukum. Pak Untung dan Ibu Yohana silahkan lanjut kampanye dan masyarat fakfak bisa ikuti Tahapan Pilkada Kabupaten Fakfak dengan riang gembira” tutup Iqbal pada awak media.

Baca Lainnya

Bawaslu Fakfak Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024

3 Oktober 2025 - 12:35

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: