Menu

Mode Gelap
Sehat dan Siap Tugas, Kodim 1803/Fakfak Mantapkan Pembinaan Fisik Prajurit Tak Perlu Lagi Bawa Bekal, Siswa IT As-Salam Fakfak Senang Ada Program MBG MBG Berdampak Positif bagi Kesehatan dan Pendidikan Anak di Fakfak PHBI Fakfak Sukses Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di Fakfak, Bupati Samaun Dahlan Serukan Nilai Keimanan Ibadah Shalat Jumat di Masjid Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Bahas Makna Isra Mi’raj

Pilkada Fakfak 2024

Pilkada Fakfak 2024: Bawaslu Fakfak Kantongi 4 Laporan Dugaan Pelanggaran TSM

badge-check


					Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Bawaslu Kabupaten Fakfak menerima laporan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) di Pilkada Fakfak 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024, Jumat (29/11/2024).

Terlihat, Salah satu Tim Kuasa Hukum, Irianto, SH, MH dan Ketua Tim Koalisi Fakfak Bersinar Paslon UTA’YOH Nomor urut 1 mengajukan Laporan tersebut kepada Bawaslu Fakfak yang diterima Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit.

Syahril Radal Serbunit menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 4 laporan, dimana dimasa tenang pada tanggal 26 November 2024, pihak paslon UTA’YOH mengajukan 3 laporan dan hari ini ditambah 1 laporan, sehingga menjadi 4 laporan yang telah diterima.

“Untuk terkait laporan apa saja, nanti kami akan rilis setelah dibuat kajian, untuk proses registrasi masih belum, kita masih tahap penerimaan, dimana ada dua laporan masuk difase perbaikan,”sebutnya.

Lebih lanjut Radal mengungkapkan, 29 November 2024  sudah diajukan perbaikan dan penambahan 1 laporan, sehingga total menjadi 4 laporan yang saat ini telah diterima Bawaslu Fakfak.

Sementara itu, Tim KFB mengungkapkan bahwa terjadi dugaan kecurangan TSM dalam Pilkada merujuk pada praktik-praktik yang dilakukan secara terorganisir dan serta meluas.

Praktik-praktik yang dimaksud salah satunya adalah money politik atau politik uang menjelang pelaksanaan Pilkada 27 November 2024, yang dilakukan dengan tujuan mempengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil.

“Kecurangan terstruktur merujuk pada praktik-praktik yang terorganisir dan direncanakan dengan baik,”Pungkas Tim KFB.

Baca Lainnya

Bawaslu Fakfak Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024

3 Oktober 2025 - 12:35

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY