Menu

Mode Gelap
Ronsai FC Tampil Perkasa, Sapu Bersih Gelar di Bhayangkari Cup 2025 Pala Tomandin Dongkrak PAD Fakfak: Rp205 Juta Lebih Terkumpul hingga Juni 9 Slot Tambahan! PHBI Fakfak Akomodir Tim Baru di Turnamen Muharram CUP 1447 H Catat! Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Mulai Juli 2025 Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis

Pilkada Fakfak 2024

Pilkada Fakfak 2024: Bawaslu Fakfak Kantongi 4 Laporan Dugaan Pelanggaran TSM

badge-check


					Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Bawaslu Kabupaten Fakfak menerima laporan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) di Pilkada Fakfak 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024, Jumat (29/11/2024).

Terlihat, Salah satu Tim Kuasa Hukum, Irianto, SH, MH dan Ketua Tim Koalisi Fakfak Bersinar Paslon UTA’YOH Nomor urut 1 mengajukan Laporan tersebut kepada Bawaslu Fakfak yang diterima Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit.

Syahril Radal Serbunit menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 4 laporan, dimana dimasa tenang pada tanggal 26 November 2024, pihak paslon UTA’YOH mengajukan 3 laporan dan hari ini ditambah 1 laporan, sehingga menjadi 4 laporan yang telah diterima.

“Untuk terkait laporan apa saja, nanti kami akan rilis setelah dibuat kajian, untuk proses registrasi masih belum, kita masih tahap penerimaan, dimana ada dua laporan masuk difase perbaikan,”sebutnya.

Lebih lanjut Radal mengungkapkan, 29 November 2024  sudah diajukan perbaikan dan penambahan 1 laporan, sehingga total menjadi 4 laporan yang saat ini telah diterima Bawaslu Fakfak.

Sementara itu, Tim KFB mengungkapkan bahwa terjadi dugaan kecurangan TSM dalam Pilkada merujuk pada praktik-praktik yang dilakukan secara terorganisir dan serta meluas.

Praktik-praktik yang dimaksud salah satunya adalah money politik atau politik uang menjelang pelaksanaan Pilkada 27 November 2024, yang dilakukan dengan tujuan mempengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil.

“Kecurangan terstruktur merujuk pada praktik-praktik yang terorganisir dan direncanakan dengan baik,”Pungkas Tim KFB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Sidang Gugatan Pilkada Fakfak 2024 Dimulai, Untung Tamsil Minta Doa dan Dukungan Para Pendukung

14 Januari 2025 - 13:55

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: