EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Bawaslu Kabupaten Fakfak menerima laporan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) di Pilkada Fakfak 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024, Jumat (29/11/2024).
Terlihat, Salah satu Tim Kuasa Hukum, Irianto, SH, MH dan Ketua Tim Koalisi Fakfak Bersinar Paslon UTA’YOH Nomor urut 1 mengajukan Laporan tersebut kepada Bawaslu Fakfak yang diterima Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit.
Syahril Radal Serbunit menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 4 laporan, dimana dimasa tenang pada tanggal 26 November 2024, pihak paslon UTA’YOH mengajukan 3 laporan dan hari ini ditambah 1 laporan, sehingga menjadi 4 laporan yang telah diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk terkait laporan apa saja, nanti kami akan rilis setelah dibuat kajian, untuk proses registrasi masih belum, kita masih tahap penerimaan, dimana ada dua laporan masuk difase perbaikan,”sebutnya.
Lebih lanjut Radal mengungkapkan, 29 November 2024 sudah diajukan perbaikan dan penambahan 1 laporan, sehingga total menjadi 4 laporan yang saat ini telah diterima Bawaslu Fakfak.
Sementara itu, Tim KFB mengungkapkan bahwa terjadi dugaan kecurangan TSM dalam Pilkada merujuk pada praktik-praktik yang dilakukan secara terorganisir dan serta meluas.
Praktik-praktik yang dimaksud salah satunya adalah money politik atau politik uang menjelang pelaksanaan Pilkada 27 November 2024, yang dilakukan dengan tujuan mempengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil.
“Kecurangan terstruktur merujuk pada praktik-praktik yang terorganisir dan direncanakan dengan baik,”Pungkas Tim KFB.
Penulis : AZT
Editor : Redaksi Embaranmedia