EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pasca penetapan hasil perolehan suara pada pilkada Fakfak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom nomor urut 1 dengan jargon UTA’YOH akan segera ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),
Itu disampaikan Ketua Tim Koalisi Fakfak Bersinar (KFB) Abdul Gani Ishak Bauw didampingi Calon Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, Tim Kuasa Hukum Paulus S. Sirwutubun dan beberapa Ketua Partai Politik Pengusung dan Pendukung saat koneferensi persnya di Mbima Wri-1, Jumat (6/12/2024).
“Telah kita dengarkan bersama dan kami sampaikan serta tegaskan bahwa keputusan KPU Kabupaten Fakfak adalah keputusan tentang hasil suara di tingkat Kabupaten, untuk keputusan dimaksud tetap kami hargai sebagai proses dan tanggungjawab lembaga penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Fakfak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,”ujar Abdul Gani Bauw Ketua KFB.
Kemudian, Abdul Gani Ishak Bauw menegaskan, keputusan KPU Fakfak belum fainal karena Paslon UTA’YOH akan mengunakan hak hukum dan hak konstitusionalnya untuk mengajukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pemilukada, maka normatif hukumnya bahwa suatu keputusan jika masih diperkarakan maka belum bisa dikatakan final dan mengikat secara hukum,”tegas Abdul Gani Bauw.
“Mengapa kami sampaikan hal dimaksud, karena kami menduga adanya pelangaran, kejahatan dan kecurangan bahkan politik uang yang sangat mencederai proses demokrasi di Kabupaten Fakfak dalam kanca pemilukada kali ini,”tutup Abdul Gani Ishak Bauw.