Menu

Mode Gelap
Kado Akhir Juni, 24 Anggota Polres Fakfak Terima Kenaikan Pangkat Aula Distrik Pariwari Fakfak Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Siap Bertindak Cepat KSOP Fakfak Awasi Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Kapal KM Usaha Baru Fakfak Barat Bersiap Hadirkan Dapur MBG, Perkuat Layanan hingga Pelosok Kampung Kampung Kiat Rampungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Siap Gerakkan Ekonomi Warga Bomberay Siap Go Nasional: Dinas Perkebunan dan BPOM Dorong Legalitas Minyak Kayu Putih Asli Fakfak

Pilkada Fakfak 2024

Paslon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom Akan Segera Gugat ke MK Hasil Pilkada Fakfak 2024

badge-check


					Paslon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom Akan Segera Gugat ke MK Hasil Pilkada Fakfak 2024, (Foto: EM/Ismail Weripang). Perbesar

Paslon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom Akan Segera Gugat ke MK Hasil Pilkada Fakfak 2024, (Foto: EM/Ismail Weripang).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pasca penetapan hasil perolehan suara pada pilkada Fakfak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom nomor urut 1 dengan jargon UTA’YOH akan segera ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),

Itu disampaikan Ketua Tim Koalisi Fakfak Bersinar (KFB) Abdul Gani Ishak Bauw didampingi Calon Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, Tim Kuasa Hukum Paulus S. Sirwutubun dan beberapa Ketua Partai Politik Pengusung dan Pendukung saat koneferensi persnya di Mbima Wri-1, Jumat (6/12/2024).

“Telah kita dengarkan bersama dan kami sampaikan serta tegaskan bahwa keputusan KPU Kabupaten Fakfak adalah keputusan tentang hasil suara di tingkat Kabupaten, untuk keputusan dimaksud tetap kami hargai sebagai proses dan tanggungjawab lembaga penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Fakfak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,”ujar Abdul Gani Bauw Ketua KFB.

Kemudian, Abdul Gani Ishak Bauw menegaskan, keputusan KPU Fakfak belum fainal karena Paslon UTA’YOH akan mengunakan hak hukum dan hak konstitusionalnya untuk mengajukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pemilukada, maka normatif hukumnya bahwa suatu keputusan jika masih diperkarakan maka belum bisa dikatakan final dan mengikat secara hukum,”tegas Abdul Gani Bauw.

“Mengapa kami sampaikan hal dimaksud, karena kami menduga adanya pelangaran, kejahatan dan kecurangan bahkan politik uang yang sangat mencederai proses demokrasi di Kabupaten Fakfak dalam kanca pemilukada kali ini,”tutup Abdul Gani Ishak Bauw.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Sidang Gugatan Pilkada Fakfak 2024 Dimulai, Untung Tamsil Minta Doa dan Dukungan Para Pendukung

14 Januari 2025 - 13:55

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: