EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak menggelar Rapat Paripurna Keempat Masa Sidang Pertama Tahun 2025 untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih periode 2025-2030. Rapat berlangsung pada Sabtu (8/2/2025) dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan.
Rapat paripurna ini merupakan langkah resmi dalam proses transisi kepemimpinan daerah. Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Fakfak, Amir Rumbouw, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah.
Dalam rapat ini, DPRD Fakfak secara resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom, yang menjabat sejak Pilkada 2020. Selanjutnya, berdasarkan hasil Pilkada Serentak 2024, DPRD Fakfak menetapkan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Ketua DPRD, Amir Rumbouw, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemimpin yang terpilih harus bekerja untuk seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan. “Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat mengayomi semua lapisan masyarakat dan membangun Fakfak dengan semangat persatuan,” ujarnya.
Setelah pembacaan berita acara, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen resmi terkait pengumuman pemberhentian kepala daerah sebelumnya serta pengangkatan kepala daerah terpilih. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum usulan pengesahan dan peresmian dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat.
Dengan penetapan ini, Fakfak bersiap menyongsong babak baru kepemimpinan di bawah Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik. Seluruh pihak berharap duet pemimpin baru ini mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Fakfak dalam lima tahun ke depan.