Menu

Mode Gelap
Kemenag Launching Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Pemkab Fakfak Dukung Penuh Gerakan Penghijauan Bupati Samaun Temui Para Casis Polri Asal Fakfak, Beri Pesan Ini Mensesneg Prasetyo Bantah Adanya Matahari Kembar Persoalan Honorer Non Data Base di Fakfak, Samad Rumalolas Minta Pemda Segera Cari Solusi Kapolda Papua Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025 di Mapolres Teluk Bintuni Polda Papua Barat Gelar Apel Serpas Pencarian Tahap III Iptu Tomi Samuel Marbun, 510 Personel Dilibatkan

Konseling & Rohani

Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka

badge-check


					Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA. COM, FAKFAK – Dipenghujung bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Papua Barat masih antusias menunggu para umat Islam di Kabupaten Fakfak untuk menyalurkan Zakatnya.

Ketua Panitia Amaliyah Ramadhan 1446 Hijriah Masjid Agung Baitul Makmur, H. Herman Bugis, SH menyampaikan, saat ini Masjid Agung Baitul Makmur telah membuka Unit Pengumpulan Zakat sejak 20 Maret hingga hari terakhir Ramadhan.

“Petugas yang bertugas melayani zakat juga sudah siap dan mulai membuka pelayanan penerimaan zakat pukul 08.00 WIT sampai 22.00 WIT selesai Sholat Tarawih,”ujar Hi. Herman Bugis saat diwawancarai Embaranmedia.com, Minggu (23/03/2025).

Hi. Herman Bugis menyampaikan bahwa zakat yang dikeluarkan di Masjid Agung Baitul Makmur akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan data yang dimiliki panitia.

Ia pun membeberkan, untuk besaran yang dikeluarkan Baznas Kabupaten Fakfak yaitu, setiap jiwa berupa Beras 2,5 kilo gram atau dapat diuangkan sebesar : Rp 37.500,- (Tiga Puluh Tujuh Ribu lima Ratus Rupiah) / orang untuk beras biasa dan Rp 45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) / orang untuk beras Premium.

“Untuk besarnya fidyah sekali makan yang layak atau diuangkan sebesar Rp 45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah),”jelas Hi. Herman Bugis.

Lebih lanjut Ia menambahkan, untuk zakat maal, zakat perniagaan, zakat pertanian dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 gram emas murni atau senilai Rp.143.905.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah) sesuai standar harga emas sebesar RP. 1.693.000,-/gram (harga patokan tanggal 11 Maret 2025/ 11 Ramadhan 1446 H). (EM/AZT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres AKBP Hendriyana Apresiasi Semua Pihak Atas Perayaan Paskah di Fakfak Berjalan Kondusif

20 April 2025 - 12:49

Kapolres AKBP Hendriyana Kerahkan 169 Personel Amankan Rangkaian Ibadah Paskah di Wilayah Kabupaten Fakfak

17 April 2025 - 11:29

Mursalim Nohong: KKSS Fakfak Akan Selalu Mendukung Pemerintah Daerah Dalam Jalankan Program Untuk Masyarakat

15 April 2025 - 08:18

Moment Halal Bihalal, Bupati Samaun Dahlan Sebut Peran KKSS Sungguh Luar Biasa Untuk Pembangunan Fakfak

15 April 2025 - 08:11

Halal Bihalal Dharma Wanita Fakfak: Rajut Kebersamaan, Perkuat Silaturahmi Pasca Idul Fitri

10 April 2025 - 13:40

Trending di Konseling & Rohani
WhatsApp
error: