Menu

Mode Gelap
Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

Fakfak Terkini

Hasil Rapat Tertutup di KSOP Fakfak: Permasalahan Ndari Cahaya Papua Akan Diselesaikan Secara Internal

badge-check


					Hasil Rapat Tertutup di KSOP Fakfak: Permasalahan Ndari Cahaya Papua Akan Diselesaikan Secara Internal, (Foto: EM/Arya Sanaky). Perbesar

Hasil Rapat Tertutup di KSOP Fakfak: Permasalahan Ndari Cahaya Papua Akan Diselesaikan Secara Internal, (Foto: EM/Arya Sanaky).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Rapat tertutup yang digelar di Kantor KSOP Kelas IV Fakfak, Selasa (29/4/2025), akhirnya selesai setelah berlangsung cukup lama. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan terkait aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Fakfak, khususnya menyangkut kerja sama pemanfaatan alat antara PT Ndari Cahaya Papua (NCP) dan PT Pelindo.

Kepala KSOP Fakfak, Anggiat P Marpaung, kepada awak media di Ruang Rapat KSOP menyampaikan, fokus utama pembahasan hari ini adalah mengenai mekanisme kerja sama pemanfaatan alat bongkar muat di Pelabuhan Fakfak.

“Kami tadi telah membahas mengenai berbagai persoalan dan khususnya tadi membicarakan masalah dengan Ndari Cahaya Papua (NCP) terkait kerjasama pemanfaatan alat bongkar muat di Kabupaten Fakfak ini,” jelas Anggiat P Marpaung.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Fakfak memberikan masukan agar permasalahan ini diselesaikan secara internal. Selain itu, berbagai saran dari unsur Forkopimda juga akan menjadi acuan dalam merumuskan bentuk kerja sama ke depan antara NCP dan Pelindo.

Anggiat menegaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 59 Tahun 2014, setiap operator atau pengguna jasa di pelabuhan wajib melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan. Melalui kerja sama tersebut, akan diatur soal tarif dan pemanfaatan alat bongkar muat.

Sementara itu, General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Fakfak, Silas Warfandu mengatakan tarif yang ditentukan atau diberlakukan ialah yang dipakai sesuai regulasi, sehingga tidak ada penentuan tarif secara sepihak.

“Di dalam aturan kita yakni Undang-undang Nomor 66 Tahun 2023 tengang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa, pasal 99 A sudah jelas bahwa kita bisa kerjasama dengan siapa saja secara profesional dan di situ kita bicara secara bisnis,” tekannya.

Untuk itu, ia mengatakan oleh karena itu, secara aturan memang pihaknya berhak atau bisa ada kemungkinan menjalin bisnis dengan siapa saja yang bergerak di area Pelabuhan Fakfak

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, disepakati bahwa spanduk bertuliskan “Terindikasi KSOP Fakfak dan PT Pelindo Fakfak Berkonspirasi dalam monopoli bisnis dan penentuan tarif sepihak di pelabuhan Fakfak” yang sebelumnya dipasang oleh pihak Ndari Cahaya Papua akan dibuka pada malam ini.

Situasi di Pelabuhan Fakfak sendiri terpantau tetap kondusif. Semua pihak berharap, penyelesaian secara internal ini dapat memperkuat hubungan kerja sama dan menjaga kelancaran aktivitas bongkar muat di pelabuhan. (EM/AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II

9 Juli 2025 - 13:03

Kunjungan Menteri Prof. Brian Yuliarto di Fakfak, Polres Siapkan 124 Personel Pengamanan

4 Juli 2025 - 07:24

Keluhan Warga Fakfak: Terbatasnya Rute Kapal Laut Hambat Mobilitas Antar Papua

26 Juni 2025 - 08:12

Dari Hati untuk Negeri: Sentuhan Polri bagi Masyarakat Pesisir Fakfak

23 Juni 2025 - 19:31

Jejak Langkah Pertama: 28 Bintara Baru Disambut Hangat di Polres Fakfak

19 Juni 2025 - 18:19

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: