EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Telah dilaunchingnya penerimaan setoran retrbusi pala tomandin oleh Bupati Fakfak Samaun Dahlan, maka retribusi daerah yang dikenakan hanya pada pedagang grosir atau pedagang antar pulau dan eksportir yang mengirim hasilnya keluar Fakfak dengan dominasi tujuan perdagangan yaitu ke Surabaya dan Jakarta
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Perkebunan, Widhi Asmoro Jati dalam laporannya pada acara launching retribusi pala bersama Bank Papua, Kamis (15/05/2025).
Dikatakannya, sedangkan pala yang tersedia lokal di daerah dikonsumsi dan di olah menjadi minyak atsiri masih
dalam jumlah yang terbatas untuk permintaan pasar global yang sedang dibina oleh Yayasan Kaleka Fakfak.
“Untuk pengenaan retribusi daerah yang ditarik melalui produk Pala hanya pada intervensi pelayanan pemerintah daerah melalui Uji Mutu Kadar Air pada produk pala di Laboratorium Dinas Perkebunan Fakfak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (SUKET) Hasil Uji mutu dan kadar air sebagai syarat pengiriman produk,”ujar Widhi.
Widhi membeberkan, besaran retribusi yang dikenakan sesuai dengan ketetapan pemungutan retribusi jasa usaha
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikategorikan menjadi 2 (dua) bagian.
“dua bagian yaitu, Penjualan bibit pala melalui proses penangkaran dan sertifikasi serta memperoleh surat keterangan kelayakan mutu benih pala yang dikenakan tarif retribusi daerah sesuai dengan ketetapan pemungutan retribusi jasa usaha sebesar Rp 1.000,-/Pohon, pemungutan retribusi daerah atas jasa usaha penjualan hasil Pala produk perkebunan sesuai dengan peraturan daerah, Untuk jenis biji Pala Kulit (Goyang, Tuli, Campur) Rp 200,-/kg, Jenis biji Pala ketok (Kualitas A,B,C) Rp 350,-/kg dan bunga/fuly pala Rp 1.000,-/kg,”bebernya
“Kalau di estimasikan penarikan retribusi hanya 0,003 – 0,005 % yang di Tarik sebagai retribusi dari nilai jual pala yang berlaku di pasaran. Jadi sangat kecil sekali, belum mencapai 1 persen dari harga jual produk. Sehingga kami yakin dan percaya tidak memberatkan Bapak Ibu Pelaku Usaha Pala, Apalagi sampai menurunkan harga beli pala di Petani Pala,”imbuh Widhi.
Sesuai dengan mekanisme penyetoran pembayaran retribusi daerah, Widhi mengatakan, telah menyiapkan standar pelayanan yang relatif mudah. Para pelaku usaha yang hendaknya mengirim hasil produksi atau melakukan perdagangan antar pulau dapat langsung menyetor ke khas daerah dengan bukti surat tanda setoran (STS).
“Jadi, yang dikerjakan oleh dinas perkebunan adalah melakukan uji sampel untuk memastikan mutu dan kadar
produk, lalu mengeluarkan surat keterangan terhadap hasil uji mutu dan pemohon atau yang bersangkutan dapat
langsung menyetor dan bukti setoran atau STS menjadi dasar dikeluarkan surat uji mutu sebagai syarat pengiriman
produk ke luar daerah. Kami memastikan bahwa mekanisme pemungutan retribusi ini dilakukan secara profesional serta kemudahan bagi wajib retribusi,”pungkasnya. (EM/AZT).