EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelaku usaha grosir yang bergerak dalam perdagangan komoditas pala antar pulau. Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi dan memastikan kualitas serta legalitas produk pala yang diperdagangkan.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan, Abd. Jalil Karoror, SP, MM, memimpin langsung kegiatan ini bersama tim pengawasan komoditas George Waruma, S.ST, dan pengawasan mutu hasil perkebunan Ali Muin Hobrouw, A.Md. Tim turut membawa alat Moisture Meter Portable untuk memeriksa kadar air pada produk pala yang telah dikemas di dalam karung.
“Sidak ini bertujuan memastikan bahwa komoditas pala yang akan didistribusikan telah memenuhi standar mutu dan perizinan yang berlaku. Kami ingin komoditas unggulan seperti pala Tomandin tetap terjaga kualitasnya dan tidak merugikan petani maupun konsumen akibat praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan,”ujar Abd. Jalil Karoror.
Dalam pelaksanaan sidak, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik produk, kadar mutu, serta kelengkapan dokumen pengiriman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata niaga yang sehat serta menjaga reputasi komoditas pala di pasar nasional maupun global.
“Jika asal-usul dan mutu produk terjamin, kepercayaan pembeli di luar daerah akan meningkat, baik di pasar lokal maupun ekspor. Konsumen pun merasa aman karena mengetahui produk tersebut aman dikonsumsi dan sesuai standar,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar pelaku usaha grosir antar pulau menjaga kualitas produk dan tidak hanya fokus pada kecepatan pengiriman. Menurutnya, pemaksaan distribusi tanpa memperhatikan mutu dapat berdampak buruk pada harga jual pala dan merusak citra produk Fakfak.
“Jika ada pelaku usaha yang memaksakan pengiriman produk tanpa lolos uji mutu, seperti kadar air yang melebihi standar, maka tindakan tersebut harus ditindak tegas karena berisiko besar dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Widhi menambahkan, menjaga mutu dan kepatuhan terhadap standar bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk komitmen bersama untuk keberlanjutan usaha dan menjaga nama baik komoditas pala sebagai identitas daerah.
“Pelaku usaha yang curang akan merusak rantai niaga dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku lain yang jujur. Mari kita jaga dan cintai produk pala kita yang sudah memberi nilai ekonomi bagi masyarakat Fakfak,” tutupnya.
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia