Menu

Mode Gelap
Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

Hukum

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

badge-check


					Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan, (Foto: EM/Antaranews.com). Perbesar

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan, (Foto: EM/Antaranews.com).

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan bahwa laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah status penyidikan. Terhadap enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bahwa penyidik terus memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pendalaman.

“Dalam waktu dekat, nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini,” katanya.

Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan seorang wanita bernama Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada tanggal 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum, terkait klien kami memiliki anak, yang merugikan nama baik klien kami, yang diduga dilakukan oleh inisial LM (Lisa Mariana),” katanya.

Sebelumnya, seorang wanita bernama Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Hal tersebut menimbulkan persepsi adanya perselingkuhan yang dilakukan Ridwan dengan Lisa, dan menjadi awal dugaan pencemaran nama baik yang dipersoalkan Ridwan Kamil.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

Terkait kabar tersebut, Ridwan Kamil telah membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat masalah perselingkuhan dengan Lisa Mariana.

Ridwan Kamil mengklaim bahwa permasalahan ini sebenarnya telah selesai sejak empat tahun lalu dengan bukti akurat yang tidak terbantahkan.

Dia juga mengaku tidak memahami alasan di balik munculnya kembali isu tersebut. Namun, dia memastikan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi fitnah ini.

“Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum untuk mewakili saya dalam permasalahan ini sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,” katanya. (EM/Antaranews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

10 Januari 2025 - 05:34

Trending di Hukum
WhatsApp
error: