EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komandan Korem 182/JO, Kolonel Inf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han, memimpin langsung jalannya Sidang Hukuman Disiplin (Kumplin) terhadap tiga prajurit yang melanggar aturan militer. Sidang berlangsung di Markas Korem 182/JO, Kiat, Kabupaten Fakfak, Selasa (8/7/2025), dengan Kolonel Irwan bertindak sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).
Sidang ini digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Regulasi tersebut merupakan fondasi utama dalam menjaga ketertiban dan kedisiplinan di lingkungan TNI AD — bersifat pasti, tegas, dan menjadi bagian dari upaya pembinaan personel sekaligus menjaga nama baik satuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh staf intelijen Korem 182/JO, terungkap bahwa tiga orang prajurit terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran tersebut dinilai telah mencoreng citra Korem 182/JO dan institusi TNI secara keseluruhan.
Dalam sidang tersebut, Danrem 182/JO menjatuhkan hukuman penahanan berat selama 21 hari, disertai sanksi teguran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak masuk dinas selama beberapa hari, gaya hidup boros hingga terlilit utang, serta tindakan berjudi yang jelas mencoreng citra prajurit dan satuan. Bahkan hal yang terlihat sepele seperti berpakaian tidak rapi juga termasuk dalam pelanggaran disiplin militer,” tegas Kolonel Irwan dalam sidang.
Ia menambahkan, pemberian sanksi ini bukan sekadar bentuk penegakan aturan, namun juga sebagai bentuk pembinaan serta peringatan bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga sikap, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam bertugas.
“Sanksi ini diharapkan memberikan efek jera serta memacu semangat seluruh prajurit untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan menjaga kehormatan satuan,” tutup Danrem 182/JO.
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia