EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Penyaluran bantuan sosial (Bansos) melalui Kantor Pos Fakfak kembali dilakukan pada tahun 2026 untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Bantuan yang disalurkan pada tahap pertama tahun 2026 ini meliputi program Bantuan Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Kantor Pos Fakfak, Saalihi, menjelaskan bahwa total penerima bantuan sosial pada tahap pertama tahun 2026 mencapai 6.979 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 17 distrik di wilayah Kabupaten Fakfak.
“Adapun klasifikasi bantuan yang disalurkan terdiri dari bantuan Sembako sebesar Rp600.000, serta bantuan Sembako yang digabung dengan PKH, dengan nominal yang disesuaikan dengan ketentuan program bantuan yang berlaku,”beber Saalihi kepada wartawan Embaranmedia.com, Senin (09/03/2026).
Saalihi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program tersebut, Kantor Pos hanya bertugas sebagai penyalur bantuan, sementara data penerima sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Data tersebut diterima oleh Kantor Pos dalam bentuk BNBA (By Name By Address) yang berisi daftar nama penerima bantuan yang kemudian menjadi dasar dalam proses penyaluran kepada masyarakat,”jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan data penerima bantuan sering terjadi karena adanya proses verifikasi dan pembaruan data oleh pihak terkait. Hal ini menyebabkan nama penerima bantuan bisa saja berubah dari waktu ke waktu.
Menurutnya, dalam setiap tahap penyaluran bantuan, memang tidak selalu berjalan sempurna. Namun tetap ada perubahan, baik berupa pengurangan maupun penambahan nama penerima berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
Sebelum proses penyaluran dilakukan, pihak Kantor Pos Fakfak terlebih dahulu mengumumkan nama-nama penerima dan jadwal penyaluran agar masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut lebih awal.
“Informasi tersebut juga disampaikan melalui para pendamping sosial yang bertugas di distrik dan kampung-kampung, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri saat bantuan disalurkan,”ujarnya.
Ia pun berharap bantuan sosial ini dapat tersalurkan secara maksimal kepada masyarakat yang berhak menerima, serta mengimbau para penerima agar mengambil bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia







