PTSL 2026 di Fakfak Disesuaikan Jadi 150 Bidang, Fokus Lindungi Tanah Warga Perbatasan

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Fakfak terus mendapat respons positif dari masyarakat.

Antusiasme warga terhadap sertifikasi tanah disebut sangat tinggi, bahkan diibaratkan “haus” akan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Muhamad Biarpruga, S.Sos, mengatakan bahwa program PTSL menjadi salah satu prioritas strategis nasional yang terus didorong pelaksanaannya di daerah.

“Untuk tahun 2026, Kabupaten Fakfak awalnya mendapatkan target sebanyak 300 sertifikat tanah. Namun, target tersebut kemudian mengalami penyesuaian menjadi 150 bidang tanah akibat defisit anggaran. Walaupun terjadi penyesuaian, kami tetap berkomitmen menjalankan program ini secara optimal,”ujar Muhamad Biarprugra kepada wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya, Rabu (15/04/2026).

Baca Juga :  Wabup Donatus Nimbitkendik Tekankan Pembenahan Pendidikan dan Disiplin Anggaran 2026

Muhamad Biarprugra menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL tahun ini difokuskan di Kampung Otowiri, Distrik Tomage, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Teluk Bintuni.

Baca Juga :  KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU, Terkait Kasus Korupsi Bupati Buru Selatan dan Probolinggo

Pemilihan wilayah tersebut dinilai strategis karena berada di area perbatasan yang rawan potensi sengketa lahan di kemudian hari.

“Dengan adanya sertifikat di wilayah perbatasan, maka hak masyarakat adat Fakfak dapat terlindungi secara hukum dan mencegah potensi konflik,” jelasnya.

Selain PTSL, Kantor Pertanahan Fakfak juga menyoroti pentingnya transparansi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya terkait pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum seperti rumah sakit dan sekolah.

Baca Juga :  Timnas Futsal Indonesia Gagal Pertahankan Gelar, Thailand Comeback Dramatis Menang 2-1 di Final ASEAN 2026

Biarpruga menekankan bahwa kejujuran menjadi kunci utama dalam menghindari konflik pertanahan di daerah.

“Pemerintah harus transparan terkait anggaran pengadaan tanah, dan masyarakat juga harus jujur dalam pengakuan kepemilikan tanah agar tidak terjadi konflik,” tegasnya.

Ia berharap melalui program PTSL, redistribusi tanah, serta penertiban aset daerah, potensi konflik pertanahan di Kabupaten Fakfak dapat semakin diminimalisir.

Pewarta: Emby || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: