Komitmen Berkelanjutan, DLHP Fakfak Bahas KA-ANDAL Proyek Perkebunan Sawit

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, menyampaikan bahwa DLHP berperan sebagai Komisi Penilai AMDAL di daerah tersebut.

Ia menjelaskan, rapat yang digelar merupakan tahapan awal dalam proses penilaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan belum bersifat final. Tahapan ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam bersama tim teknis sebelum dituangkan dalam berita acara resmi.

“Dalam rapat tersebut, tim teknis bersama penyusun dokumen dan pihak pemrakarsa membahas serta menyepakati sejumlah poin penting. Salah satunya adalah penetapan dampak penting hipotetik yang akan dikaji lebih lanjut dalam dokumen ANDAL serta RKL-RPL sebagai bagian dari kajian lingkungan secara komprehensif,”jelas Liza Neirasari kepada awak media termasuk wartawan embaranmedia.com, Jumat (24/04/2026).

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Kaimana Berhasil Tangkap Pelaku Curammor

Selain itu, pembahasan juga mencakup penentuan batas wilayah studi, batas waktu kajian, hingga metode yang akan digunakan dalam penyusunan dokumen AMDAL. Tim juga menyepakati jangka waktu yang diberikan kepada pihak pemrakarsa untuk menyusun dokumen lanjutan secara terukur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2025, pihak pemrakarsa bersama tim penyusun telah melaksanakan konsultasi publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Kegiatan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga :  Meriah dan Penuh Kebersamaan, Fun Walk HUT Bank Papua ke-60 Warnai Kota Fakfak

Konsultasi publik tersebut melibatkan masyarakat terdampak langsung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga tokoh perempuan di Distrik Tomage dan Bomberay.

Liza menegaskan bahwa pelibatan masyarakat merupakan kewajiban dalam proses penyusunan dokumen lingkungan. Melalui forum tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk memahami rencana kegiatan secara terbuka, sehingga tercipta transparansi serta partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan.

“Hasil konsultasi publik menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung rencana investasi perkebunan ini. Dukungan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga secara tertulis dan telah terdokumentasi dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kabar Baik! Disnakertrans Fakfak Siapkan Pelatihan Kerja 2026 untuk Generasi Muda

DLHP Fakfak juga memanfaatkan sistem informasi dokumen lingkungan berbasis digital, yakni Amdalnet, guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, terukur, dan sesuai tahapan regulasi. Melalui sistem ini, proses pengajuan, evaluasi, hingga perbaikan dokumen dapat dipantau secara terbuka.

“Keberhasilan tahapan ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid antara DLHP, tim teknis, penyusun dokumen, dan pihak pemrakarsa. Dengan sinergi yang baik, proses dapat berjalan lebih cepat dari target waktu dan tetap sesuai ketentuan,” tutup Liza.

Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: