Kantor Pertanahan Fakfak: AMDAL dan Legalitas Lahan Kunci Proyek Sawit PT STM Agro Energi

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Rapat pemeriksaan dokumen Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) terkait rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 15.960 hektare oleh PT STM Agro Energi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan dokumen lingkungan sebelum proyek investasi dijalankan.

Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Mohamad Biapruga, S.Sos, menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait pentingnya kehadiran investor dalam mendorong kemajuan daerah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung program pembangunan yang diusulkan investor, sepanjang tetap memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Hari Kartini 2026, Bupati Samaun Dahlan Dorong Perempuan Fakfak Berperan Aktif dalam Pembangunan

“Kami dari pertanahan siap membantu para investor dalam hal-hal yang dapat difasilitasi. Namun, ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan, terutama terkait kelengkapan dokumen persyaratan untuk memperoleh hak atas tanah, termasuk dokumen AMDAL yang sedang kita bahas hari ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penentuan lokasi yang tepat sejak awal. Menurutnya, area yang direncanakan untuk kegiatan perkebunan harus dipastikan tidak berada dalam kawasan yang dilarang, tidak tumpang tindih dengan hak milik pihak lain, serta tidak mengabaikan keberadaan wilayah adat maupun tempat-tempat yang dianggap keramat oleh masyarakat setempat.

Baca Juga :  Harga Pala Fakfak Resmi Rp600 Ribu per 1.000 Biji, Petani Kini Punya Kepastian

Selain itu, aspek lingkungan seperti keberadaan sumber air dan sungai juga menjadi perhatian utama. Ia mengingatkan bahwa jika hal-hal tersebut tidak diidentifikasi sejak awal, maka berpotensi menimbulkan kendala pada saat proses verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dapat berujung pada pengurangan luas area yang diajukan.

“Identifikasi awal sangat penting agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Jika ditemukan kendala saat proses verifikasi, maka lokasi tersebut bisa dikeluarkan, sehingga luas lahan yang direncanakan menjadi berkurang,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembahasan LKPJ 2025 Tuntas, Bupati Fakfak Apresiasi DPRK dan Dorong Evaluasi

Rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit ini berlokasi di Distrik Bomberay dan Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Rapat teknis ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait kelayakan lingkungan proyek tersebut.

Pemerintah daerah berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan masukan konstruktif agar dokumen AMDAL yang disusun benar-benar memenuhi standar, serta mampu menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak.

Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: