Embaranmedia.com, FAKFAK – Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak telah membuka posko penerimaan zakat Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Amaliah Ramadhan 1444 Hijriah Masjid Agung Baitul Makmur, Syahril Radal Serbunit, S.Hi kepada embaranmedia.com via WhatsApp, Jumat (14/04/2023) siang.
“Saat ini kami Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak telah membuka UPZ pengumpulan Zakat, petugas yang bertugas melayani zakat juga sudah siap dan mulai dibuka dari Pukul 10.00 WIT pagi sampai selesai sholat Tarawih,”Ujar Radal Serbunit.
Radal Serbunit mengatakan bahwa, zakat yang dikeluarkan di Masjid Agung Baitul Makmur akan disalurkan langsung kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan data muzakki yang dimiliki panitia.
“Alhamdulillah kami juga telah menerima blangko Zakat dan Surat Keputusan besaran zakat dari BAZNAS Fakfak, “Katanya.
Radal Serbunit menyebutkan, besaran zakat fitra 1444 hijriah yang telah dikeluarkan Baznas yaitu setiap jiwa berupa beras 2,5 kilo gram atau dapat diuangankan sebesar Rp37.500. Menetapkan besar Fidyag sekali makan yang layal atau diuangjab sebesar Rp45.000.
“Baznas juga menetapkan pedoman harga sebagaimana nisab untuk zakat maal, zakat perniagaan dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 gram rmas murni atau senilai Rp81.515.000, sesuai standar harga emas sebesar Rp959.000/gram,”Paparnya.
Untuk itu, Radal mengajak kepada umat Islam Kabupaten Fakfak agar segera mengeluarkan zakat fitrah, karena zakat merupakan rukun islam yang wajib ditunaikan bagi setiap umat islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu perlu dikumpulkan secara efektif. (EM/AZT)







