SMK Negeri 1 Fakfak Dipalang, Ini Tanggapan Pemkab Fakfak

Embaranmedia.com, FAKFAK – SMK Negeri 1 Fakfak yang berlokasi di Kampung Perwasak Distrik Fakfak Barat kembali mengalami pemalangan oleh masyarakat pemilik hak ulayat, pada Kamis, 25 Mei 2023 kemarin.

Terkait persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak memberikan tanggapan atas pemalangan SMK Negeri 1 Fakfak tersebut.

Tangapan itu disampaikan langsung Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Fakfak, Arif Husain Rumagesan kepada para awak media usai penandatangan MoU Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dengan Kejaksaan Negeri Fakfak, Jumat (26/5/2023) kemarin.

Dikatakannya, Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sangat menyayangkan pemalangan tersebut, seharusnya mayarakat pemilik hak ulayat harus bisa bersabar sebab semuanya butuh proses.

Baca Juga :  Dandim 1803/Fakfak dan Persit Turun ke Jalan, Bagi Takjil untuk Warga di Bulan Ramadhan

“Yang sangat disayangkan adalah mengapa sampai terjadi pemalangan ulang, padahal pemerintah daerah sudah berupaya semaksimal untuk segera menyelesaikannya, jadi kami berharap keluarga bisa bersabar karena segala sesuatu butuh proses. Hal ini kita masih konsultasi dengan Kejaksaan memberikan pendapat hukum,Kata Arif Rumagesan.

Arif Rumagesan berharap, pemilik hak ulayat bisa bersabar dan menerima upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sebab sesuatu itu butuh proses dan proses itu butuh waktu juga.

“Kita berharap pengertian baik dari keluarga, yang jelas Pemerintah hadir untuk melayani dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan akan menyelesaikannya juga,”Tandasnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai

Bagian lain, Arif Rumagesan menjelaskan, sesungguhnya proses perjanjian dan pembayaran dilakukan sejak tahun 1997 dan pemerintah daerah sudah melakukan upaya pendekatan dengan keluarga pemilik hak ulayat sampai dengan ganti rugi tanaman, tetapi masyarakat tetap merasa tidak puas.

“Ketidakpusan ini, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pemerintah mencoba untuk bagaimana ada upaya untuk penyelesaian. Nah tahun 1997 itu pengukurannya kurang lebih 15 hektare,”Jelasnya.

Lanjut Arif Rumagesan, telah dilakukan pengukuran kembali setelah pertemuan dengan masyarakat pemilik hak ulayat, dari ukuran sebelumnya 15 hektare menjadi 9 hektare.

“Karena kita berpikir pengukuran saat itu melalui manual, maka kita mencoba melakukan pengkuran ulang, masing-masing keluarga ini berdiri di tempat atau wilayah tanahnya masing-masing untuk melakukan pengukuran,”Jelasnya lagi.

Baca Juga :  PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H

Arif Rumagesan mengatakan, hasilnya konsultasi dengan beberapa pihak, diantaranya Badan Pertahanan dan juga Kejaksaan untuk memintah pendapat hukum.

“Setelah konsultasi dengan Badan Pertanahan, kita juga minta pendapat hukum dari pihak Kejaksaan, nah ini yang sedang kami upayakan, sehingga pemerintah daerah berharap pemilik hak ulayat bersabar karena hal ini butuh proses, sehingga berharap melalui pendapat hukum ini tidak ada yang dirugikan, semuanya bisa diselesaiakan secara baik-baik,”Pungkasnya. (EM/AZT)

Tutup
error: