EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Proses mediasi antara Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Said Hindom-Rico Thie, yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak, resmi berakhir pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Pantauan media ini menunjukkan bahwa mediasi berlangsung dari pukul 10:43 WIT hingga 14:32 WIT. Meski begitu, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Baik pihak pemohon, Bapaslon Sarifa, maupun pihak termohon KPU Fakfak, tetap berpegang pada posisi masing-masing.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, melalui pesan WhatsApp.
“Hasil mediasi menunjukkan bahwa pihak pemohon tetap pada pokok-pokok permohonannya, sementara pihak termohon tetap pada keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Akibatnya, musyawarah tertutup tidak menghasilkan kesepakatan,” jelas Arifin.
Menghadapi situasi ini, Arifin menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melanjutkan proses ke musyawarah terbuka atau sidang adjudikasi. Sidang adjudikasi dijadwalkan akan berlangsung pada hari Senin, 12 Agustus 2024, di ruang sidang Bawaslu Fakfak.
Di tempat yang sama, Josan Massa, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Fakfak, mengonfirmasi bahwa mediasi memang tidak mencapai kesepakatan dan proses akan berlanjut ke adjudikasi.
“Proses mediasi berjalan dengan aman dan lancar. Kami juga mengapresiasi kehadiran aparat kepolisian yang hadir secara non-formal untuk menjaga keamanan di lokasi,” tutup Josan.







