Menu

Mode Gelap
Ojek Online Siap Dukung Polres Fakfak dalam Menjaga Kamtibmas di Jalan Raya Pamapta Polres Fakfak, Wujud Kehadiran Polri yang Melayani dengan Hati BLT dan Magang Nasional, Solusi Cepat tapi Tak Tepat Bupati Fakfak Gandeng UGM, Buka Jalan Anak Daerah Raih Pendidikan Unggul Akademisi Fakfak, Marthen Pentury: Masalah Air Bersih Tak Kunjung Tuntas, Ini Trauma Kolektif Masyarakat Pemkab Fakfak dan UGM Tandatangani MoU Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Gratis

Hukum

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

badge-check


					Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja Laporan Polisi Nomor LP/A/11/XI/2024/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT. Tanggal 13 November 2024 dengan tersangka RCA alias Rico. Pemusnahan barang bukti di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak. Senin, (09/12/2024).

Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan total seberat 7,26 gram dimusnahkan dengan cara dibakar pada tempat khusus yang disiapkan dengan disaksikan langsung oleh tersangka serta saksi-saksi.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana ,SE, MH diwakili Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, MH menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik tersangka RCA alias Rico yang ditangkap oleh petugas pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 dengan barang bukti Narkotika jenis ganja 9,26 gram.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti tersebut di Balai POM Manokwari dan hasilnya dinyatakan positif Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja.

“Penyidik juga telah melakukan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya kita musnahkan dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Fakfak tentang Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Jenis Ganja” pungkasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Kajari Fakfak yang diwakili oleh Jaksa Kevin Eldo, SH Kasi Propam yang diwakili Anggota Propam Polres Fakfak Briptu Herman Waryensi, Kasi Humas Polres Fakfak Ipda I Putu Ajustya Sandivtha, SH serta Tersangka RCA alias Rico.

Baca Lainnya

JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM

4 September 2025 - 14:21

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Trending di Hukum
WhatsApp
error: