Menu

Mode Gelap
Penguatan Ideologi hingga Pangan Lokal, Ini Fokus BAM Pemuda Muhammadiyah Maluku Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Seleksi JPT Pratama Fakfak Masuki Tahap Akhir, 13 Jabatan Kantongi Tiga Nama Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak

Pilkada Fakfak 2024

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

badge-check


					Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara PHPU No. 188 Kabupaten Fakfak dengan agenda mendengar jawaban Termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Dalam sidang tersebut hadir juga kuasa hukum Pemohon, di gedung sidang MK Jakarta, Kamis (23/01/2025)

Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dengan jargon Utayoh nomor urut 1, Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH memberikan tanggapan pada sidang kedua dalam agenda mendengarkan  jawaban pihak termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu Fakfak melalui peres rilisnya yang diterima media ini via Whatshaap, Kamis (23/01/2025).

Menurutnya, jawaban tersebut yang telah di sampaikan oleh masing-masing Kuasa Hukum KPU Fakfak, Kuasa Hukum Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Fakfak yang pada intinya menyampaikan bahwa tidak terjadi kecurangan dalam Pilkada di Kabupaten Fakfak Tahun 2024.

“Disitu disampaikan pula oleh kuasa hukum pihak terkait bahwa pemohon pernah didiskualifikasi oleh KPU Fakfak namun yang disampaikan kuasa hukum pihak termohon maupun kuasa hukum terkait tidak menjelaskan secara terang tentang proses pasca KPU Fakfak mengeluarkan Keputusan tersebut dimana bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak di nonaktifkan sementara waktu oleh KPU RI dan pengambil alih tugas oleh KPU Provinsi Papua Bara pada sidang Pendahuluan ini yang dipimpin oleh hakim Panel II (Saldi Isra),”ujar Junaedi.

Lanjutnya, yang pada intinya jawaban termohon, terkait dan keterangan Bawaslu memperhatikan terkait dengan  Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon dan tenggang waktu Permohonan untuk itu dalam eksepsi Termohon dan Pihak Terkait meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap menggunakan pasal 158.

“Menurut hemat kami selaku kuasa hukum pemohon bahwa apa yang telah disampaikan lewat jawaban – jawaban tersebut sangatlah membantu pemohon  untuk meyakinkan majelis hakim agar memeriksa pokok permohonan,”kata Junaedi.

Namun, menurutnya lagi kalau semua itu kita serahkan kembali ke Majelis Hakim Panel II untuk memutuskan dalam putusan sela nantinya.

“Apakah kita lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi atau seperti apa. Kami tetap menunggu dan menghargai putusan hakim Mahkamah Konstitusi nantinya,”tutupnya.

Baca Lainnya

Bawaslu Fakfak Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024

3 Oktober 2025 - 12:35

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

5 Februari 2025 - 12:41

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Sidang Gugatan Pilkada Fakfak 2024 Dimulai, Untung Tamsil Minta Doa dan Dukungan Para Pendukung

14 Januari 2025 - 13:55

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY