Sebagai Lembaga Pelayanan Publik, BPJS Kab.Fakfak Serahkan Santunan 52 Juta Kepada Ahli Waris Toko Kana

Embaranmedia.com, Fakfak – Ndahwati Tan, ahli waris dari almarhum Kristanda Thie pemilik Toko Kana Fakfak, terima santunan 52 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan tersebut terdiri dari Santunan Kematian 20 juta rupiah, Santunan Berkala 12 Juta Rupiah, Biaya pemakaman 10 Juta Rupiah, dan Tabungan Jaminan Hari Tua 10 Juta Rupiah.

Baca Juga :  Langkah Tegas Kadis Perkebunan Fakfak: Harga Pala Kini Diatur, Mutu Wajib Dijaga

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketanagakerjaan Fakfak, Carolus Pg Sigalingging kepada ahli waris di Toko Kana yang beralamat di Jl. Izak Telussa pada pukul 15.00 WIT 22 Januari 2021. Pada kesempatan itu, beliau juga menyerahkan bukti transfer santunan, yang sehari sebelumnya berkas pengajuan lengkap sudah diterima oleh Petugas BPJS Ketenagakerjaan Fak-Fak.

Baca Juga :  Kolaborasi DLHP–DP3AP2KB Dorong Pengelolaan Sampah untuk Cegah Stunting di Fakfak

Carolus Pg Sigalingging juga menjelaskan Sebagai Lembaga Pelayanan Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk meberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara khusus pekerja baik formal maupun informal.

Baca Juga :  Babinsa Fakfak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2026 di SMA Don Bosco, Tekankan Seleksi Gratis

“setiap masyarakat khususnya usia pekerja dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sebagai karyawan perusahaan (Formal), namun juga sebagai pekerja mandiri (informal) seperti petani, nelayan, tukang bangunan, Ojek, Pedagang, Toko, dan usaha-usaha mandiri lainnya, “Jelas Singkat Carolus kepada embaranmedia.com. (EF)

Tutup
error: