Menu

Mode Gelap
Bulog Fakfak Kirim 15 Ton Beras SPHP ke Kaimana, Distribusi Dibantu Polres Batik Fakfak Siap Mendunia! Bank Papua Beri Dukungan Penuh untuk Karya Anak Daerah Sekretaris Disdikpora Fakfak: Penggeledahan Bukan Ancaman, Tapi Pelajaran Berharga Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Gelar Konferensi III, Teguhkan Persaudaraan Kapolda Papua Barat Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat atas Dukungan dalam Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah”

Konseling & Rohani

Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka

badge-check


					Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA. COM, FAKFAK – Dipenghujung bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Papua Barat masih antusias menunggu para umat Islam di Kabupaten Fakfak untuk menyalurkan Zakatnya.

Ketua Panitia Amaliyah Ramadhan 1446 Hijriah Masjid Agung Baitul Makmur, H. Herman Bugis, SH menyampaikan, saat ini Masjid Agung Baitul Makmur telah membuka Unit Pengumpulan Zakat sejak 20 Maret hingga hari terakhir Ramadhan.

“Petugas yang bertugas melayani zakat juga sudah siap dan mulai membuka pelayanan penerimaan zakat pukul 08.00 WIT sampai 22.00 WIT selesai Sholat Tarawih,”ujar Hi. Herman Bugis saat diwawancarai Embaranmedia.com, Minggu (23/03/2025).

Hi. Herman Bugis menyampaikan bahwa zakat yang dikeluarkan di Masjid Agung Baitul Makmur akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan data yang dimiliki panitia.

Ia pun membeberkan, untuk besaran yang dikeluarkan Baznas Kabupaten Fakfak yaitu, setiap jiwa berupa Beras 2,5 kilo gram atau dapat diuangkan sebesar : Rp 37.500,- (Tiga Puluh Tujuh Ribu lima Ratus Rupiah) / orang untuk beras biasa dan Rp 45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) / orang untuk beras Premium.

“Untuk besarnya fidyah sekali makan yang layak atau diuangkan sebesar Rp 45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah),”jelas Hi. Herman Bugis.

Lebih lanjut Ia menambahkan, untuk zakat maal, zakat perniagaan, zakat pertanian dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 gram emas murni atau senilai Rp.143.905.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah) sesuai standar harga emas sebesar RP. 1.693.000,-/gram (harga patokan tanggal 11 Maret 2025/ 11 Ramadhan 1446 H). (EM/AZT).

Baca Lainnya

Distrik Pariwari Kembali Membawa Pulang Piala Bergilir MTQ Ke XI Distrik Fakfak Timur Tengah

5 Oktober 2025 - 15:19

MTQ XI Fakfak Dibuka, Marten Wouw Gaungkan Persatuan

2 Oktober 2025 - 08:03

Dari Kotam Menuju Nasional: Semangat MTQ XI Kabupaten Fakfak

2 Oktober 2025 - 07:27

BRI Pasang QRIS di Kotak Amal Masjid Agung Fakfak

30 September 2025 - 15:11

Pastor Yoseph Sambut Peserta MTQ XI dengan Pesan Toleransi

30 September 2025 - 14:48

Trending di Berita
WhatsApp
error: