Menu

Mode Gelap
Ronsai FC Tampil Perkasa, Sapu Bersih Gelar di Bhayangkari Cup 2025 Pala Tomandin Dongkrak PAD Fakfak: Rp205 Juta Lebih Terkumpul hingga Juni 9 Slot Tambahan! PHBI Fakfak Akomodir Tim Baru di Turnamen Muharram CUP 1447 H Catat! Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Mulai Juli 2025 Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis

Konseling & Rohani

Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka

badge-check


					Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA. COM, FAKFAK – Dipenghujung bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak Papua Barat masih antusias menunggu para umat Islam di Kabupaten Fakfak untuk menyalurkan Zakatnya.

Ketua Panitia Amaliyah Ramadhan 1446 Hijriah Masjid Agung Baitul Makmur, H. Herman Bugis, SH menyampaikan, saat ini Masjid Agung Baitul Makmur telah membuka Unit Pengumpulan Zakat sejak 20 Maret hingga hari terakhir Ramadhan.

“Petugas yang bertugas melayani zakat juga sudah siap dan mulai membuka pelayanan penerimaan zakat pukul 08.00 WIT sampai 22.00 WIT selesai Sholat Tarawih,”ujar Hi. Herman Bugis saat diwawancarai Embaranmedia.com, Minggu (23/03/2025).

Hi. Herman Bugis menyampaikan bahwa zakat yang dikeluarkan di Masjid Agung Baitul Makmur akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan data yang dimiliki panitia.

Ia pun membeberkan, untuk besaran yang dikeluarkan Baznas Kabupaten Fakfak yaitu, setiap jiwa berupa Beras 2,5 kilo gram atau dapat diuangkan sebesar : Rp 37.500,- (Tiga Puluh Tujuh Ribu lima Ratus Rupiah) / orang untuk beras biasa dan Rp 45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) / orang untuk beras Premium.

“Untuk besarnya fidyah sekali makan yang layak atau diuangkan sebesar Rp 45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah),”jelas Hi. Herman Bugis.

Lebih lanjut Ia menambahkan, untuk zakat maal, zakat perniagaan, zakat pertanian dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 gram emas murni atau senilai Rp.143.905.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah) sesuai standar harga emas sebesar RP. 1.693.000,-/gram (harga patokan tanggal 11 Maret 2025/ 11 Ramadhan 1446 H). (EM/AZT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Tahun Baru Islam di Fakfak, Polres Kerahkan 120 Personel Amankan Pawai

27 Juni 2025 - 08:12

Pawai Ta’aruf dan Tabligh Akbar Siap Gema-kan 1 Muharram di Fakfak

20 Juni 2025 - 15:46

Gotong Royong Hidupkan Kembali Pembangunan Masjid AL’KORTAS LAKISA Fakfak

16 Juni 2025 - 18:56

Pengurus Masjid Agung Fakfak Ucapkan Terima Kasih atas Amanah Kurban Idul Adha 1446 H

9 Juni 2025 - 17:38

Masjid Agung Fakfak Sukses Salurkan 311 Hak Penerima Kurban

9 Juni 2025 - 16:54

Trending di Konseling & Rohani
WhatsApp
error: