Upaya Perluas Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepada Klasis GPI Fakfak

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Fakfak menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pimpinan dan anggota jemaat Klasis Gereja Protestan Indonesia (GPI) Fakfak.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja keagamaan.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Kantor Klasis GPI Fakfak, Tim BPJS Ketenagakerjaan Fakfak menyampaikan informasi terkait berbagai program perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga :  Polisi Fakfak Sigap! Bantu Mobil Tak Kuat Menanjak dan Evakuasi Korban Laka

Selain itu, dijelaskan pula mekanisme pendaftaran, manfaat yang diterima, serta kemudahan pembayaran iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, khususnya di wilayah Papua Barat.

Baca Juga :  Seskab Teddy Indra Wijaya Silaturahmi Lebaran dengan Pramono Anung hingga Panglima TNI Agus Subiyanto

“Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelayan keagamaan dan jemaat, memiliki akses terhadap perlindungan sosial yang layak. Ini penting agar mereka merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,”ujar Ingrid kepada wartawan embaranmedia.com, Selasa (29/04/2025) pagi.

Baca Juga :  Danrem 182/JO: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, TNI Siap Jaga Stabilitas

Pihak Klasis GPI Fakfak menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan siap mendukung upaya sosialisasi serta mendorong jemaat untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap, semakin banyak masyarakat di Kabupaten Fakfak yang menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera dan terlindungi. (EM/AZT).

Tutup
error: