EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran dan penertiban lapak pedagang kaki lima di Pantai Reklamasi Jalan Baru Dr.Salasa Namudat, Senin ( 19/05/2025) siang.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka penataan ruang kota Fakfak diwilayah Pantai Reklamasi Dr. Salasa Namudat oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak Papua Barat.
Pantauan media ini, penertiban yang dilakukan Satpol PP didampingi TNI/Polri sempat mendapat penolakan keras oleh para pedagang sebab para pedagang meminta kejelasan tempat oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk di relokasikan.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Fakfak, Nerius Kabes menegaskan, sesuai dengan perintah Bupati Fakfak dengan adanya penertiban, pemerintah daerah sudah melakukan rapat koordinasi dengan unsur-unsur terkait bahwa akan diadakan penertiban atau pembongkaran hal itu kami lakukan pada Jumat, 16 Mei 2025.
“Kami melakukan penertiban ini juga berlandaskan dengan surat peringatan yang telah kami berikan kepada pedagang tersebut sebanyak dua kali pelayangan surat,”tegasnya.
Bukan hanya itu, Nerius Kabes mengatakan, pihaknya juga pernah bernegosiasi bahkan memberikan toleransi kepada pedagang itu pada saat 16 april 2025, itu sudah d sepakati bahwa akan dilakukan pembongkaran dengan sendirinya oleh pedagang kaki lima yang berada diseputaran jalan Dr. Salasa Namudat, dan akan difasilitasi dari Disperindag dengan pengangkutan puing atau alat-alat jualan.
“Namun tidak ada respon sampai dengan hari ini makan sesuai dengan perintah, kami dari satuan polisi pamong praja hari ini turun langsung untuk melakukan penertiban atau pembongkaran Lapak-Lapak yang ada di sepanjang jalan Dr. Salasa Namudat sebagai Ruang Terbuka Hijau, sesuai dengan tupoksi kami yaitu penegak perda bahkan kebijakan Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak,”pungkasnya. (EM/RR).