Menu

Mode Gelap
Puluhan Aktivis Audiensi di Polres Fakfak, Minta Penanganan Kasus Narkoba Tuntas Penguatan Ideologi hingga Pangan Lokal, Ini Fokus BAM Pemuda Muhammadiyah Maluku Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Seleksi JPT Pratama Fakfak Masuki Tahap Akhir, 13 Jabatan Kantongi Tiga Nama Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak

Pemerintahan

21 Pernikahan Tercatat di KUA Fakfak Tengah dalam Enam Bulan Terakhir

badge-check


					21 Pernikahan Tercatat di KUA Fakfak Tengah dalam Enam Bulan Terakhir, (Foto: EM/Ramli Rumbati). Perbesar

21 Pernikahan Tercatat di KUA Fakfak Tengah dalam Enam Bulan Terakhir, (Foto: EM/Ramli Rumbati).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak Tengah mencatat sebanyak 21 peristiwa pernikahan yang terjadi sejak awal Januari hingga akhir Juni 2024.

Data ini disampaikan langsung oleh Kepala KUA Distrik Fakfak Tengah, Jamaludin Leto saat ditemui wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya, Selasa (24/06/2024) sore.

Dalam keterangannya, Jamaludin menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan di KUA terdiri atas dua kategori, yaitu pernikahan yang dicatat langsung melalui KUA dan pernikahan yang dicatat berdasarkan putusan Pengadilan Agama.

Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga pasangan yang pernikahannya dicatat melalui putusan pengadilan karena sebelumnya tidak sempat didaftarkan ke KUA.

“Biasanya pencatatan lewat Pengadilan Agama dilakukan jika pasangan belum sempat mendaftarkan pernikahannya ke KUA. Agar bisa dicatat secara resmi, harus melalui putusan pengadilan,” jelas Jamaludin.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pernikahan di bawah umur. Menurutnya, pihak KUA secara tegas menolak pencatatan pernikahan apabila usia pasangan belum memenuhi ketentuan undang-undang, kecuali telah memperoleh dispensasi resmi dari Pengadilan Agama.

“Pernikahan di bawah umur pasti kami tolak, kecuali ada dispensasi dari pengadilan. Pasangan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dan membuktikan bahwa pernikahan tersebut sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Jika salah satu atau kedua calon mempelai berusia di bawah ketentuan tersebut, maka pencatatan pernikahan hanya dapat dilakukan melalui persetujuan dan keputusan Pengadilan Agama.

Jurnalis : Ramli Rumbati || Editor : Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat

9 Januari 2026 - 13:43

Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

9 Januari 2026 - 13:31

Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak

6 Januari 2026 - 13:13

BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026

6 Januari 2026 - 09:30

Polres Fakfak Rilis Kinerja 2025: Kriminalitas Turun, Penyelesaian Perkara Naik

31 Desember 2025 - 12:16

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY