Menu

Mode Gelap
Doa Bersama di Masjid Nurul-Hidayah: Ketua NU Fakfak Himbau Warga Perkuat Iman dan Jaga Kedamaian Pastikan Keamanan dan Kelancaran MTQ Ke-XI, Dandim 1803/Fakfak Tinjau Lokasi Pelaksanaan  LPTQ Fakfak Buka Pendaftaran Pelatihan Dewan Hakim Angkatan III, Ini Persyaratannya! Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional HMI Komisariat STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak Buka Pendaftaran Basic Training (Latihan Kader 1) Angkatan ke-28 Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK

Pemerintahan

21 Pernikahan Tercatat di KUA Fakfak Tengah dalam Enam Bulan Terakhir

badge-check


					21 Pernikahan Tercatat di KUA Fakfak Tengah dalam Enam Bulan Terakhir, (Foto: EM/Ramli Rumbati). Perbesar

21 Pernikahan Tercatat di KUA Fakfak Tengah dalam Enam Bulan Terakhir, (Foto: EM/Ramli Rumbati).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak Tengah mencatat sebanyak 21 peristiwa pernikahan yang terjadi sejak awal Januari hingga akhir Juni 2024.

Data ini disampaikan langsung oleh Kepala KUA Distrik Fakfak Tengah, Jamaludin Leto saat ditemui wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya, Selasa (24/06/2024) sore.

Dalam keterangannya, Jamaludin menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan di KUA terdiri atas dua kategori, yaitu pernikahan yang dicatat langsung melalui KUA dan pernikahan yang dicatat berdasarkan putusan Pengadilan Agama.

Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga pasangan yang pernikahannya dicatat melalui putusan pengadilan karena sebelumnya tidak sempat didaftarkan ke KUA.

“Biasanya pencatatan lewat Pengadilan Agama dilakukan jika pasangan belum sempat mendaftarkan pernikahannya ke KUA. Agar bisa dicatat secara resmi, harus melalui putusan pengadilan,” jelas Jamaludin.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pernikahan di bawah umur. Menurutnya, pihak KUA secara tegas menolak pencatatan pernikahan apabila usia pasangan belum memenuhi ketentuan undang-undang, kecuali telah memperoleh dispensasi resmi dari Pengadilan Agama.

“Pernikahan di bawah umur pasti kami tolak, kecuali ada dispensasi dari pengadilan. Pasangan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dan membuktikan bahwa pernikahan tersebut sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Jika salah satu atau kedua calon mempelai berusia di bawah ketentuan tersebut, maka pencatatan pernikahan hanya dapat dilakukan melalui persetujuan dan keputusan Pengadilan Agama.

Jurnalis : Ramli Rumbati || Editor : Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional

17 September 2025 - 13:40

Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

16 September 2025 - 09:30

Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak

16 September 2025 - 08:09

Tim TPP Perkebunan Fakfak Gencar Himbau Pengepul: Tunggu Panen Pala Bulan Oktober

11 September 2025 - 21:14

Jaga Mutu Pala Tomandin, Dinas Perkebunan dan Satpol PP Fakfak Lakukan Sidak Ketat

10 September 2025 - 20:46

Trending di Berita
WhatsApp
error:

https://stikesbrebes.ac.id/wp-includes/

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor