Menu

Mode Gelap
Momentum Kebersamaan: PBSI Fakfak Tutup Bupati Cup 2025 dengan Pesan Inspiratif Terungkap! Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pelaku Ternyata Terlilit Judi Online POLINEF Gelar Wisuda Ke XI Hari Ini di Fakfak Telkomsel Gelar Campus Roadshow Papua Maluku Digital Bootcamp 2025 di Unpatti Direktur RSUD Fakfak: Poli Psikologi Hadir untuk Jawab Kebutuhan Kesehatan Mental Masyarakat Fasilitas Baru RSUD Fakfak Diresmikan, Bupati Samaun Dahlan Tegaskan Pelayanan Kesehatan Harus Maju

Hukum & Kriminal

Terungkap! Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pelaku Ternyata Terlilit Judi Online

badge-check


					Terungkap! Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pelaku Ternyata Terlilit Judi Online Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, MANOKWARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.

Pelaku diketahui bernama Yahya Himawan (29), yang nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat judi online (Judol).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025).
Yang didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.k, SIK dan Kasi Humas IPDA Kiesmanto, SH, Kanit Pidum IPDA Eron Wanma, Katimsus Aiptu Setefen yuanan, Katim TEKAB Aipda Jhon Sada.

Kapolresta menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (10/11/2025) di rumah korban yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari.

“Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Namun, permintaan itu ditolak. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink, lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.

Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa.

Ia kemudian membawa kontainer berisi tubuh korban ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak.

“Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septik tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” tambah Kapolresta.

Pelaku juga membakar barang bukti box kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.

Tim gabungan sempat melakukan pengejaran setelah mengetahui keberadaan tersangka, namun Yahya sempat melarikan diri.

Upaya pencarian kemudian melibatkan anjing pelacak dari Polda Papua Barat.

“Pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Inggramui. Ia kemudian dibawa ke lokasi kedua untuk menunjukkan tempat korban dikubur,” ujar Kapolresta.

Setelah dilakukan pembongkaran septik tank, jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul dan baju korban.

Kapolresta memastikan penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Humas Polres Fakfak

Baca Lainnya

JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM

4 September 2025 - 14:21

Dugaan Skandal Rp 400 Juta Beasiswa ADiK, Kejari Fakfak: Sudah Ditelusuri, Tahapannya Masih Rahasia

22 Agustus 2025 - 13:36

Video Kekerasan Balita Viral di Fakfak, Pelaku Remaja 17 Tahun Ditangani Polisi

21 Juli 2025 - 08:36

Pemusnahan Miras Ilegal di Fakfak: Polisi Sita 25 Liter Sopi

12 Juni 2025 - 13:06

Trending di Hukum & Kriminal
WhatsApp
error: