Menu

Mode Gelap
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Fakfak Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Amankan Tersangka Arahan Presiden Prabowo Ditindaklanjuti, Kodim 1803/Fakfak Gelar Aksi Bersih Lingkungan Petani Kampung Adora Apresiasi Program Pala Unggul Fakfak, Kebun Pala Jadi Investasi Masa Depan HUT ke-18 Tahun, Gerindra Fakfak Gelar Aksi Sosial dan Liga Sahur Sambut Ramadhan 2026 Membaca Peluang Untung Tamsil Menuju DPR RI pada Pemilu 2029 Momentum HUT ke-18 Partai Gerindra, Yohana Hindom dan Jufri Uswanas Resmi Bergabung

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Fakfak Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Amankan Tersangka

badge-check


					Kasus Dugaan Pemerkosaan di Fakfak Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Amankan Tersangka Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menangani secara serius perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dan mengamankan satu orang tersangka berinisial F.H., serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sabtu (7/2/2026).

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 24 Desember 2025. Setelah melalui tahapan penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 2 Februari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka, serta didukung alat bukti yang sah berupa visum et repertum, penyidik menetapkan F.H. sebagai tersangka. Terhadap tersangka, penyidik telah melakukan tindakan penangkapan dan penahanan guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkara tersebut, tersangka F.H. disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagai bagian dari prosedur hukum, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Fakfak serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan kelancaran dan kelengkapan proses hukum pada tahap selanjutnya.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan perlindungan hak-hak korban, tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Disorot Publik, Polres Fakfak Klarifikasi Isu Mandek Kasus Dugaan Pencabulan

30 Januari 2026 - 19:35

Kasus Korupsi Dana Desa di Fakfak, Aparat Kampung Jadi Tersangka

19 Desember 2025 - 15:13

Polres Fakfak Musnahkan Ganja dan Miras Ilegal, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

19 Desember 2025 - 07:32

Tak Ada Ruang Narkoba: Polres Fakfak Ungkap Kasus Ganja dan Miras Ilegal

18 Desember 2025 - 13:32

Kejari Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana ADIK: Kerugian Negara Tembus Rp1,326 Miliar

11 Desember 2025 - 20:09

Trending di Hukum & Kriminal
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY