EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Salah satu akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Asy-Syafi’iyah Fakfak, Marthen Anton. Pentury, SE., M.Sc., menyampaikan kritik tajam terhadap pengelolaan air bersih di Kabupaten Fakfak. Ia mengaku memiliki “trauma panjang” terhadap persoalan yang dinilainya belum terselesaikan selama hampir tiga dekade terakhir.
Menurut Marthen, persoalan air bersih di Fakfak bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut kualitas air, sistem distribusi yang belum merata, serta lemahnya perhatian pemerintah daerah terhadap pelayanan dasar masyarakat.
“Kalau bicara air bersih di Fakfak, saya trauma. Karena saya juga bagian dari korban kurang maksimalnya pelayanan air bersih ini,” ungkapnya.
Kualitas Air dan Distribusi Jadi Sorotan
Ia menjelaskan, trauma tersebut berangkat dari dua persoalan utama. Pertama, kualitas air yang sering dikeluhkan warga saat curah hujan ekstrem, di mana air berubah warna menjadi kuning kecoklatan. Kedua, sistem distribusi yang dinilai tidak tertata baik, termasuk pengaturan pipa induk dan pembagian aliran ke sejumlah wilayah.
Menurutnya, hingga kini masih ada daerah yang belum teraliri air bersih secara optimal sesuai standar pelayanan.
Selama kurang lebih 29 tahun menetap di Fakfak, ia menilai belum ada kebijakan komprehensif dan berkelanjutan dalam pengelolaan air bersih, padahal persoalan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Regulasi Tegaskan Tanggung Jawab Pemerintah
Dalam pernyataannya, Marthen merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyediaan dan pengelolaan air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara air bersih dan air minum. Air bersih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan umumnya perlu dimasak sebelum dikonsumsi, sedangkan air minum adalah air yang siap dikonsumsi langsung.
“Di Fakfak hingga saat ini belum ada layanan air minum siap konsumsi. Jadi fokus utama seharusnya pemerataan layanan air bersih dulu,” jelasnya.
Dugaan Ketimpangan Distribusi
Salah satu Akademisi di Fakfak itu pun turut menyoroti dugaan ketimpangan distribusi yang dinilai menguntungkan wilayah tertentu. Ia menegaskan bahwa pelayanan air bersih tidak boleh dipengaruhi latar belakang politik atau faktor non-teknis lainnya.
“Air bersih itu kebutuhan dasar. Tidak boleh dibeda-bedakan. Semua warga Fakfak punya hak yang sama,” tegasnya.
Sebagai contoh, ia menceritakan pengalamannya saat pindah ke wilayah Kapaurtutin pada awal 2000-an. Saat itu, pipa dan bak penampung telah dibangun, namun air hanya sempat mengalir satu kali percobaan sekitar 2001–2003. Setelah itu tidak pernah lagi mengalir, hingga akhirnya instalasi perpipaan baru dibangun kembali pada 2025.
Namun demikian, menurutnya, hingga kini masih ada sebagian wilayah Kapaurtutin dan Dulanpokpok yang belum menikmati aliran air bersih secara maksimal.
Desak Evaluasi Menyeluruh
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Fakfak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan air bersih, mulai dari perencanaan, distribusi, hingga pengawasan kualitas dan kuantitas air.
Program penyediaan air bersih yang tertuang dalam visi dan misi kepala daerah, termasuk pembangunan embung agar air “mengalir terus”, menurutnya harus diwujudkan melalui langkah strategis, profesional, dan berkelanjutan terutama di tengah kondisi cuaca panas ekstrem yang tengah melanda.
“Janji itu harus direalisasikan demi kepentingan seluruh masyarakat Fakfak,” pungkasnya.
Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia







