Oleh: Fachtia Bauw Uswanas, S.Gz
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kebijakan Bupati Fakfak membagikan seragam sekolah gratis kepada peserta didik patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan. Bagi banyak keluarga di Fakfak, khususnya yang tinggal di kampung-kampung dan distrik, biaya seragam memang menjadi beban tersendiri di awal tahun ajaran. Dalam konteks pemerataan akses, kebijakan ini jelas membantu dan memberi kelegaan bagi orang tua.
Bupati Fakfak Samaun Dahlan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerinah daerah bidang pendidikan “Apa yang kami janjikan dulu, hari ini kami hadir untuk menepatinya. Seragam ini adalah bagian dari visi misi kami tentang pendidikan gratis” (Embaran Media, 10 Oktober, 2025). Pernyataan ini menunjukan bahwa seragam gratis memang dimaksudkan sebagai Upaya membuka akses pendidikan seluas-luasnya. Bahkan bupati juga menambahkan bahwa pemerintah daerah membebaskan SPP dan biaya pembangunan sekolah agar beban orang tua semakin ringan dan anak-anak terdorong untuk bersekolah (Embaran Media, 10 Oktober, 2025).
Namun, persoalan muncul ketika kebijakan seragam gratis mulai dipahami dan diberitakan sebagai upaya mewujudkan pendidikan berkualitas. Di sinilah penting bagi masyarakat untuk melihat persoalan pendidikan secara lebih utuh dan proporsional, agar makna kualitas pendidikan tidak disederhanakan hanya pada bantuan fisik.
Secara substansi, seragam gratis adalah kebijakan pendukung akses pendidikan, bukan indikator utama kualitas pendidikan. Ia membantu anak datang ke sekolah, tetapi tidak secara langsung menjamin mutu proses belajar mengajar di dalam kelas. Padahal, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang lebih mendasar, seperti kualitas guru, metode pembelajaran, kurikulum, serta lingkungan belajar yang mendidik.
Data pendidikan di Kabupaten Fakfak menunjukkan bahwa tantangan mutu pendidikan masih cukup besar. Lebih dari separuh sekolah di Fakfak masih berstatus akreditasi C atau belum terakreditasi (Sumber data: BAN-S/M, 2024). Kondisi ini menggambarkan bahwa mutu sekolah, baik secara formal maupun substantif, masih perlu banyak pembenahan. Akreditasi yang rendah umumnya berkaitan dengan keterbatasan kualitas pembelajaran, manajemen sekolah, dan sarana pendukung proses pendidikan.
Dari sisi hasil pendidikan, kondisi masyarakat Fakfak juga menunjukkan tantangan jangka panjang. Persentase penduduk yang menempuh pendidikan tinggi masih relatif kecil, sementara angka penduduk yang tidak atau belum tamat sekolah dasar masih cukup tinggi (Sumber data: Badan Pusat Statistik/BPS Kabupaten Fakfak, 2024). Hal ini menandakan bahwa persoalan pendidikan tidak berhenti pada tahap masuk sekolah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan, kualitas, dan dampak pendidikan terhadap kehidupan masyarakat.
Di sisi lain, Fakfak patut diapresiasi atas peningkatan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan (Sumber data: Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat, 2025). Capaian ini penting sebagai wujud pemenuhan layanan dasar oleh pemerintah daerah. Namun perlu disadari, SPM pada dasarnya adalah standar minimum, bukan gambaran ideal dari pendidikan berkualitas yang mampu membentuk generasi unggul dan berdaya saing.
Dalam pandangan Islam, pendidikan berkualitas tidak hanya diukur dari kecakapan akademik, tetapi dari keberhasilan membentuk manusia yang berilmu dan berakhlak. Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu (QS. Al-Mujādilah: 11), namun ilmu tersebut harus melahirkan kesadaran dan tanggung jawab moral. Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia (HR. Ahmad). Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan sejatinya bertujuan membentuk manusia seutuhnya, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
Islam juga memandang tujuan pendidikan sebagai pembentuk kepribadian (Syaksiyah) yang utuh yaitu dengan membentuk cara berpikir benar dan cara bersikap baik. Karena itu, guru dalam islam bukan hanya pengajar, melainkan juga sebagai pendidik dan teladan. Kurikulum bukan sekedar kumpulan mata Pelajaran, melainkan sarana menanamkan nilai/standar yang benar, adab dan tanggung jawab sosial.
Jika kualitas pendidikan hanya dinilai pada seragam, bangunan sekolah, atau bantuan fisik lainnya, kita berisiko terjebak pada kebijakan yang bersifat simbolik. Sekolah bisa terlihat rapi dan seragam dari luar, tetapi proses belajar di dalam kelas belum tentu berhasil untuk membentuk karakter, kejujuran, dan kemampuan berpikir kritis peserta didik.
Kebijakan seragam gratis seharusnya ditempatkan sebagai langkah awal membuka pintu pendidikan, bukan sebagai tolok ukur mutu pendidikan. Setelah pintu itu terbuka, perhatian utama perlu diarahkan pada peningkatan kualitas guru, pemerataan tenaga pendidik ke wilayah terpencil, pembinaan metode mengajar, serta kejelasan arah pendidikan daerah: generasi Fakfak seperti apa yang ingin kita lahirkan.
Pendidikan yang benar-benar berkualitas tidak hanya membuat anak hadir di sekolah, tidak hanya anak berseragam rapi, tetapi juga memastikan mereka tumbuh menjadi manusia yang berilmu, berkarakter, dan bertanggung jawab terhadap masyarakatnya. Untuk itu, diskusi pendidikan di Fakfak perlu melampaui pembahasan seragam, dan mulai berani menyentuh inti persoalan yaitu peningkatan mutu pendidikan itu sendiri.







