Sat Reskrim Polres Kaimana Berhasil Tangkap Pelaku Curammor

EMBARANMEDIA.COM, KAIMANA –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kaimana berhasil membekuk seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Kaimana dan sekitarnya.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas maraknya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Iptu Tri S. Adimasworo mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial MYR. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui telah melakukan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Baca Juga :  Polres Fakfak Bantah DPO Narkoba di Wagom, Penyebar Hoaks Terancam Pidana

Menurut Kasat Reskrim, MYR merupakan residivis dalam kasus serupa. Pelaku memiliki modus dengan menyimpan kendaraan hasil curiannya di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kaimana sebelum digunakan sendiri atau dijual.

“Pelaku berinisial MYR, yang merupakan residivis kasus yang sama, menyimpan motor curiannya di tempat-tempat yang tersebar di sekitar Kaimana hingga beberapa waktu untuk kemudian digunakan pribadi, ada juga yang sudah dijual. Ini yang masih harus kami kembangkan,”ujar Iptu Tri kepada awak media, Jumat (17/04/2026).

Baca Juga :  Kantah Fakfak Hadiri Arahan Teknis SBK 2025–2026 di Papua Barat
Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Tri S. Adimasworo dan Personil Saat Mengamankan Pelaku dan BB
(Foto: Reskrim Polres Kaimana)

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat.

Untuk diketahui, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kaimana. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan serta kemungkinan lokasi TKP tambahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Pemkab Fakfak Dorong SNI Pala Tomandin, Petani Diminta Jaga Kualitas Hadapi Panen 2026

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor. Warga diminta menggunakan kunci pengaman ganda serta menyimpan kendaraan di tempat yang aman, terutama pada malam hari.

“Kami akan meningkatkan langkah preventif melalui sosialisasi dan patroli rutin pada jam-jam rawan,”tutupnya.

Jurnalis: Yon || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: