Komitmen Berkelanjutan, DLHP Fakfak Bahas KA-ANDAL Proyek Perkebunan Sawit

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK –Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Fakfak Fasilitasi Proses Penilaian AMDAL Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, menyampaikan bahwa DLHP berperan sebagai perangkat daerah yang memfasilitasi dan menyelenggarakan proses penilaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui Komisi Penilai Amdal yang seharusnya susah menjadi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) di daerah.

“Peran tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penilaian AMDAL dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan dukungan perangkat daerah lingkungan hidup sebagai unsur penyelenggara,”ujar Liza kepada awak media termasuk Embaranmedia.com, Jumat (24/04/2026). 

Baca Juga :  Harga Pala Fakfak Resmi Rp600 Ribu per 1.000 Biji, Petani Kini Punya Kepastian

Ia menjelaskan bahwa rapat yang dilaksanakan merupakan tahapan awal dalam proses penilaian dokumen AMDAL dan belum bersifat final. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam bersama tim teknis sebelum dituangkan dalam berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan.

Dalam rapat tersebut, tim teknis bersama penyusun dokumen dan pihak pemrakarsa membahas serta menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya penetapan dampak penting hipotetik yang akan dikaji lebih lanjut dalam dokumen ANDAL serta RKL-RPL sebagai bagian dari kajian lingkungan secara komprehensif.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penentuan batas wilayah studi, batas waktu kajian, serta metode yang akan digunakan dalam penyusunan dokumen Andal. Tim juga menyepakati jangka waktu yang diberikan kepada pihak pemrakarsa untuk menyusun dokumen lanjutan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Menteri Imipas: Pemasyarakatan Harus Berbasis Pemulihan, Bukan Sekadar Pemenjaraan

Sebelumnya, pada 16 Februari 2025, pihak pemrakarsa bersama tim penyusun telah melaksanakan konsultasi publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pasal 67 sd 68.

Konsultasi publik tersebut melibatkan masyarakat terdampak langsung, yokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga tokoh perempuan di Distrik Tomage dan Bomberay. Pelibatan masyarakat ini merupakan kewajiban dalam proses penyusunan dokumen lingkungan guna menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Hasil konsultasi publik menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung rencana investasi perkebunan tersebut. Dukungan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga secara tertulis dan telah terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD dan Otsus Fakfak 2026 Resmi Ditutup, Kepala BP4D Tegaskan Program Prioritas 2027 Fokus SDM OAP

DLHP Fakfak juga memanfaatkan sistem informasi dokumen lingkungan berbasis digital, yaitu Amdalnet, guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, terukur, dan sesuai tahapan regulasi. Melalui sistem ini, proses pengajuan, evaluasi, hingga perbaikan dokumen dapat dipantau secara terbuka.

“Keberhasilan tahapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara DLHP, tim teknis, penyusun dokumen, dan pihak pemrakarsa. Dengan sinergi yang baik, proses dapat berjalan lebih cepat dari target waktu dan tetap sesuai ketentuan,”tutup Liza.

Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: