Menu

Mode Gelap
Dua Langkah Nyata Kampung Porum Fakfak: BLT dan Ketahanan Pangan untuk Warga Gempa Megathrust Rusia Tak Berdampak ke Fakfak, BMKG Tetap Imbau Warga Waspada Gempabumi M8.7 di Pesisir Timur Kamchatka Rusia, Berpotensi Tsunami di Wilayah Indonesia Kampung Nemewikarya Fakfak Hidupkan Semangat Kemerdekaan dengan Upacara di Pulau Tubir Seram Polres Fakfak Dukung Ketahanan Pangan Lewat Kolaborasi Pengembangan Lahan Jagung di Kampung Tesa Anak Muda Fakfak Ikhsani Lumaela Pimpin Unggul FC Malang Raih Juara 3 Liga Futsal Profesional

Pemerintahan

Larangan Mudik Lebaran, KA PT Pelni Cabang Fakfak: 6 -17 Mei 2021 Armada PT. Pelni Meniadakan Pelayanan Mudik Lebaran Orang kecuali Logistik

badge-check


					Larangan Mudik Lebaran, KA PT Pelni Cabang Fakfak: 6 -17 Mei 2021 Armada PT. Pelni Meniadakan Pelayanan Mudik Lebaran Orang kecuali Logistik Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Kepala PT.Pelni (Persero) Cabang Fakfak, Berryl A. Insanul Firdaus menjelaskan terkait dengan Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang mudik Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Surat adendum yang dikeluarkan oleh Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kemarin, Yang dimaksud adalah bukan perpanjangan peniadaan mudik tetapi *pengetatan* protokol kesehatan sebelum mudik dan pasca mudik lebaran nanti. Yang awalnya PCR Swab itu *3×24 Jam* diperketat menjadi 1×24 Jam, ini yang harus diluruskan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa mengerti terkait surat adendum tersebut, “Ujar Kepala PT.Pelni Fakfak Berryl A. Insanul Firdaus Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (23/04/2021) Pagi.

Selain itu juga, Berryl A. Insanul Firdaus menyampaikan untuk periode larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai dari Tanggal 6-17 Mei 2021.

“Untuk masyarakat umum memang dilarang mudik tetapi di surat edaran tersebut terdapat perkecualian, yaitu untuk ASN yang akan berangkat dinas atau masyarakat yang berkebutuhan darurat seperti kondisi darurat (sakit) harus ditunjukan dengan surat rujukan, itu masih di perbolehkan untuk melakukan perjalanan, “Jelasnya.

Lanjutnya, “Untuk periode larangan mudik sendiri, dari tanggal 6-17 Mei 2021, armada Pelni melakukan pemberhentian beroperasi, artinya kapal-kapal tersebut standby/ Port Stay, kecuali ada satu kapal logistik yaitu KM. Ngapulu tetap beroperasi hanya saja untuk mengangkut barang atau cargo ke pelabuhan Fakfak dan Tidak mengangkut penumpang, “pungkasnya. (EM/Frances)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Langkah Nyata Kampung Porum Fakfak: BLT dan Ketahanan Pangan untuk Warga

30 Juli 2025 - 14:31

Polres Fakfak Dukung Ketahanan Pangan Lewat Kolaborasi Pengembangan Lahan Jagung di Kampung Tesa

30 Juli 2025 - 13:14

Pala Tomandin Fakfak Disertifikasi BBPPTP Ambon, Penjualan Bibit Diatur Ketat

27 Juli 2025 - 17:49

Relokasi Pedagang Dimulai, Pasar Thumburuni Siap Jadi Pusat Ekonomi Fakfak

24 Juli 2025 - 17:14

Mohamad Soleh Tegaskan Komitmen Fakfak Kawal Harga dan Distribusi Pangan

24 Juli 2025 - 08:10

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: