Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan Ortis F. Sagrim: Santuni Anak Yatim dan Santri, Pesan Solidaritas Menggema di Papua Barat Daya Dorong Optimalisasi Layanan, Kanwil BPN Papua Barat Monitoring Program PTSL di Fakfak Kantor Pertanahan Fakfak Lakukan Peninjauan Lapang Tanah Terindikasi Terlantar di Malakuli Isi Ceramah Tarawih di Fakfak: Ustaz Usman Tekankan Makna Puasa dan Pengendalian Diri Humanis di Bulan Ramadhan, Kapolres Fakfak Bersama Anggota Bagikan Takjil Ingin Jadi Polisi? Penerimaan Polri 2026 Dibuka, Polres Fakfak Siap Dampingi Pendaftaran

Pemerintahan

Larangan Mudik Lebaran, KA PT Pelni Cabang Fakfak: 6 -17 Mei 2021 Armada PT. Pelni Meniadakan Pelayanan Mudik Lebaran Orang kecuali Logistik

badge-check


					Larangan Mudik Lebaran, KA PT Pelni Cabang Fakfak: 6 -17 Mei 2021 Armada PT. Pelni Meniadakan Pelayanan Mudik Lebaran Orang kecuali Logistik Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Kepala PT.Pelni (Persero) Cabang Fakfak, Berryl A. Insanul Firdaus menjelaskan terkait dengan Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang mudik Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Surat adendum yang dikeluarkan oleh Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kemarin, Yang dimaksud adalah bukan perpanjangan peniadaan mudik tetapi *pengetatan* protokol kesehatan sebelum mudik dan pasca mudik lebaran nanti. Yang awalnya PCR Swab itu *3×24 Jam* diperketat menjadi 1×24 Jam, ini yang harus diluruskan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa mengerti terkait surat adendum tersebut, “Ujar Kepala PT.Pelni Fakfak Berryl A. Insanul Firdaus Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (23/04/2021) Pagi.

Selain itu juga, Berryl A. Insanul Firdaus menyampaikan untuk periode larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai dari Tanggal 6-17 Mei 2021.

“Untuk masyarakat umum memang dilarang mudik tetapi di surat edaran tersebut terdapat perkecualian, yaitu untuk ASN yang akan berangkat dinas atau masyarakat yang berkebutuhan darurat seperti kondisi darurat (sakit) harus ditunjukan dengan surat rujukan, itu masih di perbolehkan untuk melakukan perjalanan, “Jelasnya.

Lanjutnya, “Untuk periode larangan mudik sendiri, dari tanggal 6-17 Mei 2021, armada Pelni melakukan pemberhentian beroperasi, artinya kapal-kapal tersebut standby/ Port Stay, kecuali ada satu kapal logistik yaitu KM. Ngapulu tetap beroperasi hanya saja untuk mengangkut barang atau cargo ke pelabuhan Fakfak dan Tidak mengangkut penumpang, “pungkasnya. (EM/Frances)

Baca Lainnya

Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima

10 Maret 2026 - 09:11

Rekrutmen Polri 2026 Disosialisasikan di SMAN 1 Fakfak, Siswa Didorong Persiapkan Diri

5 Maret 2026 - 12:54

Apel Gabungan HUT Damkar dan Satpol PP di Fakfak, Satpol PP Bentuk Unit Reaksi Cepat

5 Maret 2026 - 08:56

Harga Fuly Pala Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kg, Tertinggi di Tingkat Produsen Nasional

3 Maret 2026 - 11:27

Retribusi Pala Fakfak Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Produksi 262 Ton Meski Musim Pala Sela

3 Maret 2026 - 08:40

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: