Menu

Mode Gelap
Seragam Lengkap hingga Sepatu: Pemkab Fakfak Gratiskan Perlengkapan Sekolah Tahun Ini Dari Hati ke Negeri: Seruan PAN Untuk Kaimana Lebih Baik AKBP Satria Dwi Dharma Ajak Polisi Kaimana Jaga Integritas dan Terbuka Terhadap Koreksi Bupati Hasan Achmad: Keamanan dari Polri Jadi Fondasi Pembangunan di Kaimana Bronjong Jebol, Banjir Besar Rendam Dusun Fatiban di Waesama Putra Senja FC Kaimana Angkat Trofi Kapolres Cup V 2025, Kiper Raih Gelar Terbaik

Hukum

Buka Posko Aduan 17 Distrik, Bawaslu Fakfak Awasi Coklit Data Pemilih

badge-check


					Buka Posko Aduan 17 Distrik, Bawaslu Fakfak Awasi Coklit Data Pemilih Perbesar

Fakfak – Bawaslu Kabupaten Fakfak Membuka Posko aduan tahapan Pengawasan pencocokan dan penilitan (Coklit) pemutakhiran data pemilih terkait Pilkada tahun 2020.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Fakfak Yanpith Kambu, S.AP kepada embaranmedia.com diSekretariat Bawaslu Kamis (16/07/20) Siang.

“Bawaslu Fakfak membuka Posko Pengaduan terkait tahapan pengawasan pencocokan dan penilitian (Coklit) disetiap 17 Sekretariat Panwas Distrik , posko ini juga menjadi bentuk pengawasan bagi Masyarakat Fakfak yang namanya tidak terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Atau Sengaja dihilangkan namanya oleh PPDP dan PPS bisa langsung melakukan laporan pengaduan ke Posko yang ada diPanwas Distrik Masing-masing” Jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Fakfak Yanpith Kambu, S.AP.

Selain itu Sambung Yanpith, pasal pidana dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Dalam pasal 177 huruf B, UU 10 tahun 2016, bahwa Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih akan dipidana dengan penjara paling singkat 24 bulan dan denda Rp 24 juta, dalam melakukan pengawasan Bawaslu Fakfak selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan KPU Fakfak agar daftar pemilih akurat dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkualitas dapat tercapai. Maka dari itu bagi masyarakat Fakfak yang namanya tidak terdaftar didalam DPT bisa langsung melakukan laporan kepada Posko Pengaduan Pemuktahiran data pemilih seluru 17 Distrik dikabupaten Fakfak. “Pungkasnya”. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

Trending di Hukum
WhatsApp
error: