Bawaslu Fakfak Meminta ASN Jaga Netralitas Di Pilkada Fakfak

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2020 - 13:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakfak – Press Realese Bawaslu Fakfak Kamis (09/07/20) Sore Bertempat Diruangan Media Center Bawaslu Fakfak tentang mengawasi pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 yang sementara berlangsung, Bawaslu Kabupaten Fakfak memiliki 9 Tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 2 diantaranya adalah : menerima dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan, dan meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangan kepada instansi yang berwenang.
Berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu untuk meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangan, Pada Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Fakfak telah menemukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Bakal Potensial Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang dimulai pada Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan sampai dengan Verifikasi Faktual. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Fakfak telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah Bakal Calon Potensial Bupati dan Wakil Bupati Potensial yang diduga masih berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka fungsi Pengawasan Netralitas ASN sebagaimana dimaksudkan dalam Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut kemudian, Bawaslu Fakfak melakukan Penulusuran informasi dengan melaksanakan pemanggilan kepada sejumlah Bakal Calon Potensial tersebut yang diduga melakukan Pelanggaran Netralitas ASN guna dilakukan klarifikasi antara lain Charles Kambus, Ibu Yohana Dina Hindom, Untung Tamsil, Abdul Rahim Patamasya yang diklarifikasikan pada hari Kamis 2 Juni 2020 dan Samaun Dahlan Pada hari Rabu 8 Juni 2020, Fungsi Pengawasan tersebut telah dijalankan setelah Fungsi Pencegahan dilakukan dalam Tahapan- tahapan Persiapan Awal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Pemanggilan yang disertai klarifikasi terhadap bakal pasangan calon potensial Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Sesuai dengan Pasal 3 Perbawaslu 6 Tahun 2018 tentang pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri serta Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Badan Pengawasan Pemilihan Umum Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor; 0155/K.Bawaslu/HM/02.00/VI/2020 dan Nomor: 4/KSNS/6/2020, Panggilan Klarifikasi ini berasal dari Temuan beberapa Pengawas yang dilanjutkan dengan penelusuran informasi awal yang dimulai dari Tahapan penyelenggaraan pemilihan sampai dengan saat ini. Dalam melakukan klarifikasi tersebut, Bawaslu melakukan pemetaan identifikasi dugaan jenis pelanggaran Netralitas ASN diantaranya adalah potensi Penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah. Selain itu Bawaslu juga melakukan identifikasi terhadap dugaan Pelanggaran terhadap UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Setelah melakukan Klarifikasi, selanjutnya kami Bawaslu akan melakukan Pleno untuk menindaklanjuti kepada Komisi Aparatur Sipil Negara ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pasal 30 huruf e Undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Selanjutnya dari hasil klarifikasi ini akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat.

Dari hasil klarifikasi terhadap 5 ASN tersebut, terdapat 2 (dua) orang Bacalon Potensial Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang memiliki SK Pensiun dan SK Pemberhentian Sebagai ASN sehingga ridak dapat ditindaklanjuti. Sedangkan untuk yang ke- 3 lainnya tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk jenis sanksi dan Pelanggarannya nanti Komisi Aparatur Sipil Negara yang akan melakukan penindakan, Bawaslu hanya melakukan rekomendasi.

“Tentang dugaan Pasal yang dilanggar akan dibahas dalam Pleno Pembahasan Rekomendasi tindaklanjut tersebut yang akan kami laksanakan sebentar lagi”.

Pada kesempatan ini juga, Ketua Bawaslu Fakfak Fahry Tukuwain menghimbau kepada seluruh Jajaran ASN, TNI, POLRI untuk tetap menjaga Netralitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Lebih khusus kepada ASN Pemerintah Daerah agar lebih Bijak dan Berhati-hati dalam Bermedsos sebelum dan sesudah Pemungutan Suara nanti. “Tegasnya”

Lanjutnya, Fahry Tukuwain mengatakan saat ini Bawaslu Fakfak masih memeriksa Beberapa ASN lain yang diduga melakukan Pelanggaran terhadap Netralitas ASN yang berasal dari Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil, seperti memberikan dukungan kepada Potensial Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pemilihan Tahun 2020.”Pungkasnya”. (JS)

Berita Terkait

Kawan Progresif Fakfak Gelar Disikusi Publik, dengan Hadirkan Puluhan Anak Muda di Fakfak Papua Barat
APDI Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi Drone di Fakfak, 11 Peserta Dinyatakan Lulus
Massa Aksi Demo Terkait CPNS 2024 Lakukan Long March dari Gedung DPRD ke Kantor Bupati Fakfak
Polres Fakfak Gelar Apel Gabungan Cipkon Pengamanan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Fakfak
Bank Papua Cabang Fakfak Sponsori Fun Run 5 Km
Tertibkan Kendaraan Bermotor Tanpa TNKB dan TNKB Palsu, Kasat Lantas Beri Imbauan ke Masyarakat Fakfak
Momentum Milad KAHMI Ke-58 Tahun, Baharudin Lahadalia Sampaikan Hal Ini
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 11:38 WIT

Kawan Progresif Fakfak Gelar Disikusi Publik, dengan Hadirkan Puluhan Anak Muda di Fakfak Papua Barat

Minggu, 27 Oktober 2024 - 11:54 WIT

APDI Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi Drone di Fakfak, 11 Peserta Dinyatakan Lulus

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:31 WIT

Massa Aksi Demo Terkait CPNS 2024 Lakukan Long March dari Gedung DPRD ke Kantor Bupati Fakfak

Minggu, 20 Oktober 2024 - 08:39 WIT

Polres Fakfak Gelar Apel Gabungan Cipkon Pengamanan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:07 WIT

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Fakfak

Berita Terbaru

Pilkada Fakfak 2024

Pilkada 2024: KPU Fakfak Gelar Rakor Persiapan Pleno Rekapitulasi Suara

Senin, 2 Des 2024 - 20:22 WIT

Pemerintahan

Sekda Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Ini Ke para ASN

Senin, 2 Des 2024 - 13:22 WIT

error: