Fakfak – Bawaslu Kabupaten Fakfak Membuka Posko aduan tahapan Pengawasan pencocokan dan penilitan (Coklit) pemutakhiran data pemilih terkait Pilkada tahun 2020.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Fakfak Yanpith Kambu, S.AP kepada embaranmedia.com diSekretariat Bawaslu Kamis (16/07/20) Siang.
“Bawaslu Fakfak membuka Posko Pengaduan terkait tahapan pengawasan pencocokan dan penilitian (Coklit) disetiap 17 Sekretariat Panwas Distrik , posko ini juga menjadi bentuk pengawasan bagi Masyarakat Fakfak yang namanya tidak terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Atau Sengaja dihilangkan namanya oleh PPDP dan PPS bisa langsung melakukan laporan pengaduan ke Posko yang ada diPanwas Distrik Masing-masing” Jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Fakfak Yanpith Kambu, S.AP.
Selain itu Sambung Yanpith, pasal pidana dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Dalam pasal 177 huruf B, UU 10 tahun 2016, bahwa Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih akan dipidana dengan penjara paling singkat 24 bulan dan denda Rp 24 juta, dalam melakukan pengawasan Bawaslu Fakfak selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan KPU Fakfak agar daftar pemilih akurat dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkualitas dapat tercapai. Maka dari itu bagi masyarakat Fakfak yang namanya tidak terdaftar didalam DPT bisa langsung melakukan laporan kepada Posko Pengaduan Pemuktahiran data pemilih seluru 17 Distrik dikabupaten Fakfak. “Pungkasnya”. (JS)