Menu

Mode Gelap
Wabup Donatus Nimbitkendik: FGD Sejarah Ini Sangat Penting, Jarang Terjadi di Dalam Negeri Kolaborasi TNI, Pemda, dan RRI Hidupkan Sejarah Kembalinya Irian Barat Lewat FGD Kenalkan Tugas Kemanusiaan Sejak Dini, Basarnas Fakfak Ajak Anak TK Belajar Dayung Hasil Rapat Tertutup di KSOP Fakfak: Permasalahan Ndari Cahaya Papua Akan Diselesaikan Secara Internal Polemik Pelabuhan Fakfak, Rapat Tertutup Digelar Sejak Pagi dan Belum Selesai Upaya Perluas Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepada Klasis GPI Fakfak

Hukum

Buka Posko Aduan 17 Distrik, Bawaslu Fakfak Awasi Coklit Data Pemilih

badge-check


					Buka Posko Aduan 17 Distrik, Bawaslu Fakfak Awasi Coklit Data Pemilih Perbesar

Fakfak – Bawaslu Kabupaten Fakfak Membuka Posko aduan tahapan Pengawasan pencocokan dan penilitan (Coklit) pemutakhiran data pemilih terkait Pilkada tahun 2020.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Fakfak Yanpith Kambu, S.AP kepada embaranmedia.com diSekretariat Bawaslu Kamis (16/07/20) Siang.

“Bawaslu Fakfak membuka Posko Pengaduan terkait tahapan pengawasan pencocokan dan penilitian (Coklit) disetiap 17 Sekretariat Panwas Distrik , posko ini juga menjadi bentuk pengawasan bagi Masyarakat Fakfak yang namanya tidak terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Atau Sengaja dihilangkan namanya oleh PPDP dan PPS bisa langsung melakukan laporan pengaduan ke Posko yang ada diPanwas Distrik Masing-masing” Jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Fakfak Yanpith Kambu, S.AP.

Selain itu Sambung Yanpith, pasal pidana dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Dalam pasal 177 huruf B, UU 10 tahun 2016, bahwa Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih akan dipidana dengan penjara paling singkat 24 bulan dan denda Rp 24 juta, dalam melakukan pengawasan Bawaslu Fakfak selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan KPU Fakfak agar daftar pemilih akurat dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkualitas dapat tercapai. Maka dari itu bagi masyarakat Fakfak yang namanya tidak terdaftar didalam DPT bisa langsung melakukan laporan kepada Posko Pengaduan Pemuktahiran data pemilih seluru 17 Distrik dikabupaten Fakfak. “Pungkasnya”. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

10 Januari 2025 - 05:34

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

10 Desember 2024 - 13:04

Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa

6 Desember 2024 - 08:42

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

16 November 2024 - 14:30

Trending di Hukum
WhatsApp
error: