Fakfak – DPRD Kabupaten Fakfak menggelar pertemuan dengan SMK NEGERI 1 FAKFAK guna membahas mengenai persoalan palang memalang selama 5 bulan di SMK NEGERI 1 FAKFAK, pertemuan tersebut berlangsung di gedung sidang DPRD Kabupaten Fakfak yang juga di hadiri oleh kepala Dinas Pendidikan, kabag Pemerintahan Setda Fakfak, Bagian Aset Daerah, Bagian Hukum Setda Fakfak, Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Fakfak Serta Ketua Komite SMK Negeri 1 Fakfak Rabu (12/08/20) Pagi .
Dalam pertemuan tersebut Asisten I Sekretaris Daerah Kab. Fakfak Aroby Hindom, S.Sos., M.Si menyampaikan hasil pertemuan dengan pemda terkait dengan pemalangan SMK NEGERI 1 FAKFAK yaitu”sekolah SMK Negeri 1 Fakfak yang berada di kampung Perwasak distrik Fakfak barat, dari seluruh penanganan baik itu tanah kemudian juga pembayaran tanah itu sudah selesai dan kami buktikan dengan berita acara pelepasan hak atas tanah adat. Kemudian surat dari gubernur juga kami sudah siapkan untuk melaporkan bahwa sekolah SMK N 1 FAKFAK untuk seluruh persoalan terkait tanah sudah selesai serta dibuktikan juga dengan berita acara pelepasan sekaligus surat pernyataan rekomendasi dari pemilik tanah adat adalah sudah selesai dan tidak ada masalah. Oleh sebab itu kami memohon juga kepada DPRD untuk segera melakukan hal-hal yang berhubungan dengan pelepasan tersebut dan kalo bisa palangnya dibuka karena menurut kami tidak ada persoalan, “ungkap Asisten I
Selanjutnya, Kabag Pemerintahan Sekretaris Daerah Kab. Fakfak Ruslan Rumoning Mengatakan “ kita telah melakukan pertemuan sebanyak 4 kali terkait dengan pemasalahan SMK N 1 FAKFAK, dalam setiap perkembangan pertemuan tersebut kami telah menunjukkan bukti bahwa pemerintah daerah telah menyelesaikan permasalahan SMK N 1 FAKFAK baik itu pelepasan maupun pembayaran. Di pertemuan terakhir mereka mengatakan bahwa sebenarnya mereka tidak mempermasalahkan terkait dengan pembayaran tersebut tetapi yang di permasalahkan yaitu apa yang mereka berikan, kemudian apa yang harus pemerintah daerah berikan kepada mereka. dalam hal ini saya beri contoh mungkin ada janji -janji pemda di masa lalu yang tidak tertulis dan tidak terakomodir di tahun-tahun ini, “Ujar Ruslan Rumoning
Menurut Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Fakfak Mohammad Sentot SB,S.Pd,M.MPd bahwa “sebenarnya masalah ini sudah jelas tetapi yang ingin saya tegaskan ialah masalah kecepatan dan ketegasan saja, “singkat Kepsek SMK Negeri 1 Fakfak.
Selain itu sambung, Kesimpulan oleh Ketua DPRD Kab. Fakfak Siti Rahma Hegemur, S.T., M.M. dalam rapat pada pagi hari ini menyimpulkan “yang pertama, di kasih waktu 1×24 jam kepada pemilik hak wilayah untuk membuka palang. kedua , kalau sampai 1×24 jam tidak buka maka laporkan ke polisi sehingga Senin depan proses belajar mengajar harus sudah berjalan dengan normal seperti sebelumnya, “Tegas Ketua DPRD Kab. Fakfak.
Setelah Ketua DPRD memberi kesimpulan, diakhiri juga dengan penyerahan berita acara pelepasan tanah sekaligus surat pernyataan dari masyarakat pemilik hak tanah adat untuk tidak dipalang lagi Sekolah SMA N 1 FAKFAK dari Pemerintah Daerah Kab. Fakfak Kepada Ketua DPRD Fakfak. (A.S)