Menu

Mode Gelap
Telkomsel Gelar Campus Roadshow Papua Maluku Digital Bootcamp 2025 di Unpatti Direktur RSUD Fakfak: Poli Psikologi Hadir untuk Jawab Kebutuhan Kesehatan Mental Masyarakat Fasilitas Baru RSUD Fakfak Diresmikan, Bupati Samaun Dahlan Tegaskan Pelayanan Kesehatan Harus Maju Apnel Hegemur Terpilih Pimpin Dewan Adat Mbaham Matta, Siap Perkuat Peran Adat di Fakfak Teknologi Grafting Pala, Langkah Cerdas Fakfak Jaga Kebanggaan Daerah BKPSDM Fakfak: SK PPPK Tahap Kedua Masih Diproses Kemenpan-RB dan BKN

Fakfak Terkini

KPU Fakfak Membuka Tanggapan Masyarakat Usai Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak

badge-check


					Foto : embaranmedia.com .(EF) Perbesar

Foto : embaranmedia.com .(EF)

Embaranmedia. com, Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak mengumumkan tentang tanggapan masyarakat Fakfak pada Nomor : 259/ PL. 02.2/9203/KPU-Kab/IX/2020 dan berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan ke empat atas peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pasal 91 ayat 1 KPU/KPI Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat mengenai Daftar Bakal Pasangan Calon Bupati Fakfak dan Dokumen Pendaftaran.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP mengatakan saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com di Kantor KPU Kab. Fakfak Senin (07/09/2020) Sore.

“KPU Kab. Fakfak mengumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang mendaftar dan diterima oleh KPU Kab. Fakfak . Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang mendaftar pada hari pertama pendaftaran tanggal 04 September 2020 yaitu Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE, MM melalui Jalur Perseorangan dan Bakal Calon Bupati/ Wakil Bupati Fakfak yang mendaftar di hari kedua pendaftaran tanggal 05 September 2020 yaitu Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP dan Clifford H. Ndandarmana, SE yang di usung oleh 10 Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, PDIP, PKS, Perindo, PAN, Hanura, Partai Demokrat dan PBB, “Ujar Dekry”

Selanjutnya, Dihuru Dekry Radjaloa, SP mengatakan ada juga syarat pencalonan dan syarat calon dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang telah diterima KPU Kab. Fakfak dapat dilihat pada Link: http:/bit.ly/dokumenbapaslonkabfakfak , tanggapan ini juga disampaikan secara langsung kepada KPU Kab. Fakfak dibuat secara tertulis dan dilengkapi identitas jelas serta foto copy E-KTP identitas dirahasiakan, disampaikan paling lambat tanggal 8 september 2020.

“saya berharap masyarakat Kabupaten Fakfak semua yang mempunyai hak memilih pada Pilkada Fakfak 2020 ini dapat memberikan hak suaranya pada 09 Desember 2020 mendatang, “tutup dekry” .(EF)

Baca Lainnya

Direktur RSUD Fakfak: Poli Psikologi Hadir untuk Jawab Kebutuhan Kesehatan Mental Masyarakat

12 November 2025 - 14:23

Fasilitas Baru RSUD Fakfak Diresmikan, Bupati Samaun Dahlan Tegaskan Pelayanan Kesehatan Harus Maju

12 November 2025 - 13:49

Apnel Hegemur Terpilih Pimpin Dewan Adat Mbaham Matta, Siap Perkuat Peran Adat di Fakfak

11 November 2025 - 19:44

Tak Hanya Jaga Keamanan, Babinsa Fakfak Turun Tangan Bersihkan Pasar Rakyat

10 November 2025 - 19:29

Tanggap Cepat Dandim 1803/Fakfak, Kobaran Api di Distrik Bomberay Berhasil Dipadamkan

10 November 2025 - 19:14

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: