Embaranmedia. com, Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak mengumumkan tentang tanggapan masyarakat Fakfak pada Nomor : 259/ PL. 02.2/9203/KPU-Kab/IX/2020 dan berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan ke empat atas peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pasal 91 ayat 1 KPU/KPI Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat mengenai Daftar Bakal Pasangan Calon Bupati Fakfak dan Dokumen Pendaftaran.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP mengatakan saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com di Kantor KPU Kab. Fakfak Senin (07/09/2020) Sore.
“KPU Kab. Fakfak mengumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang mendaftar dan diterima oleh KPU Kab. Fakfak . Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang mendaftar pada hari pertama pendaftaran tanggal 04 September 2020 yaitu Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE, MM melalui Jalur Perseorangan dan Bakal Calon Bupati/ Wakil Bupati Fakfak yang mendaftar di hari kedua pendaftaran tanggal 05 September 2020 yaitu Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP dan Clifford H. Ndandarmana, SE yang di usung oleh 10 Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, PDIP, PKS, Perindo, PAN, Hanura, Partai Demokrat dan PBB, “Ujar Dekry”
Selanjutnya, Dihuru Dekry Radjaloa, SP mengatakan ada juga syarat pencalonan dan syarat calon dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang telah diterima KPU Kab. Fakfak dapat dilihat pada Link: http:/bit.ly/dokumenbapaslonkabfakfak , tanggapan ini juga disampaikan secara langsung kepada KPU Kab. Fakfak dibuat secara tertulis dan dilengkapi identitas jelas serta foto copy E-KTP identitas dirahasiakan, disampaikan paling lambat tanggal 8 september 2020.
“saya berharap masyarakat Kabupaten Fakfak semua yang mempunyai hak memilih pada Pilkada Fakfak 2020 ini dapat memberikan hak suaranya pada 09 Desember 2020 mendatang, “tutup dekry” .(EF)