Menu

Mode Gelap
Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

Papua Barat

Ahli Waris Peserta Bantuan Tangan Kasih Provinsi Papua Barat Menerima Manfaat Jaminan Kematian

badge-check


					Ahli Waris Peserta Bantuan Tangan Kasih Provinsi Papua Barat Menerima Manfaat Jaminan Kematian Perbesar

Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan kini kembali menunjukkan profesionalisme dalam tugas dan fungsinya untuk melindungi pekerja. Ini terbukti dengan diserahkannya santunan kematian senilai 42 juta rupiah kepada ahli waris almarhum Roy Faret Sidik dikediamannya Jl. Kapartutin Distrik Pariwari Kab. Fakfak Selasa (13/10/2020) Pagi.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Carolus PG. Sigalingging mengatakan bahwa Almarhum Roy Faret Sidik adalah salah satu penerima Bantuan Tangan Kasih yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat September 2020 lalu.

“Almarhum terdaftar 15 September 2020 dan meninggal dunia pada 27 September 2020 dengan profesi sebagai Supir. Sudah terdaftarnya almarhum menjadi BPJS Ketenegakerjaan maka otomatis Manfaat Jaminan Kematian langsung dapat diterima oleh ahli waris, “Ujar singkat Carolus”

Kemudian, Manfaat Jaminan Kematian senilai 42 juta Rupiah diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Carolus Pg Sigalingging kepada Kepala Distransnaker Fakfak Abu Thalib Paus Paus didampingi oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Soetjipto, Korwil pengawas Ketenagakerjaan Aryati Salim dan ketua FSPTI Fak-Fak Wiyono.

Selanjutnya, Manfaat Jaminan Kematian Senilai 42 Juta diserahkan langsung kepada ahli waris almarhum Roy Faret Sidik. Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian ini sebagai salah satu bukti bahwa semua pekerja baik itu formal dan informal wajib dilindungi oleh BPJS Ketenegakerjaan demi kesejahteraan Pekerja sendiri dan keluarganya. (EF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Selidiki Tambang Ilegal Waserawi, Warga Diimbau Tetap Tenang

8 Juli 2025 - 15:21

Cyrillus Adopak Jadi Pilihan Resmi Gereja Katolik Fakfak Gantikan Kursi MRPB

24 Juni 2025 - 08:13

Kunjungi Pos Satgas di Kaimana, Kolonel Irwan Budiana Tekankan Sinergi dan Keamanan

16 Juni 2025 - 08:41

Terobosan Baru! Polda Papua Barat Gelar Coaching Clinic Forensik untuk Penyidik Polres Fakfak

4 Juni 2025 - 20:53

HMI Sorong Kecam Kekerasan dalam Aksi Mahasiswa di Kampus UNIMUDA

4 Juni 2025 - 20:43

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error: