Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) tentang revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada rapat itu, Baleg siap memperjuangkan RUU tentang Jalan menjadi UU dalam Rapat Paripurna mendatang. Dengan catatan, salah satu poin pentingnya yakni penyempurnaan rumusan keamanan bagi pengguna jalan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin usai memimpin Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diusulkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020).
“Terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki, termasuk dalam beberapa rumusan. Seperti, keamanan bagi pengguna jalan yang kemudian akan disempurnakan pada rapat Panja lanjutan Rabu (25/11/2020) lusa. Dimana, kemudian kita perjuangkan mengenai revisi UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004 yang merupakan usulan dari Komisi V DPR RI ini dapat disetujui menjadi UU pada rapat paripurna mendatang,” ujar Nurdin.
Pada rapat itu, ungkap politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, secara substansi mengemuka pembahasan beberapa poin salah satunya prioritas keamanan bagi pengguna jalan khususnya bagi para disabilitas. Salah satunya, poin penekanan pentingnya adanya trotoar khusus bagi kaum disabilitas yang ada di Indonesia.
“Mengingat,dari segi keamanan bagi pengguna jalan selama ini dirasakan belum maksimal, khususnya bagi para kaum disabilitas. Poin tersebut yang salah satunya poin penting yang akan ditegaskan ulang,” pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Barat X tersebut. (pun/sf)
Sumber : dpr.go.id