2 Orang Ahli Waris TKBM Fakfak Terima Santunan 128 Juta Dan Beasiswa Dari BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 21 Desember 2020 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan Fakfak kembali menyerahkan santunan JKM (Jaminan Kematian) dan JHT (Jaminan Hari Tua) kepada ahli waris Koperasi TKBM Fakfak senilai 128 juta dan beasiswa. Ahli waris tersebut adalah Dorkas Dokainubun istri dari almarhum Adolof Rumthe dan Dansel Jekson Rahareng anak dari almarhum Melkianus Rahareng.

Santunan JKM dan JHT diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Carolus Pg Sigalingging, kepada ahli waris Almarhum Adolof Rumthe diwakilkan oleh Ibu Agusta (anak dari Adolof Rumthe) dan ahli waris almarhum Melkianus Rahareng diwakilkan oleh Ibu Yohana (kakak sepupu dari Dansel Jekson Rahareng) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Fakfak pada pukul 10.30 WIT Senin, 21 Desember 2020 di dampingi oleh perwakilan Koperasi TKBM Bapak Rumosan.

Baca Juga :  Pembangunan Pasar Thumburuni Fakfak Masuk Tahap Lanjutan, Baharudin: Tahapan Tender Telah Selesai

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak Carolus PG Sigalingging menjelaskan bahwa Santunan 128 juta yang di berikan kepada masing-masing ahli waris dengan rincian :

  1. Adolof Rumthe
    Santunan Kematian : Rp. 20.000.00
    Santunan Berkala (sekaligus) : 12.000.000
    Biaya Pemakaman : 10.000.000
    JHT (Jaminan Hari Tua) : 21.919.000
  2. Melkianus Rahareng
    Santunan Kematian : Rp. 20.000.00
    Santunan Berkala (sekaligus) : 12.000.000
    Biaya Pemakaman : 10.000.000
    JHT (Jaminan Hari Tua) : 22.450.000
    Disertai Beasiswa kepada satu orang anak sampai selesai pendidikan perguruan tinggi yang saat ini masih duduk di kelas X SMA.
Baca Juga :  Menteri PANRB Dukung Penguatan Tata Kelola di Lingkup Kementerian ESDM

” Santunan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat JKM senilai 42 juta ditambah Beasiswa kepada 2 orang anak dengan kepesertaan minimal 3 tahun, “jelas Carolus”

Baca Juga :  Serentak TNI Jajaran Korem 182/JO Gelar Bakti Kesehatan Untuk Rakyat

Lanjutnya, Carolus Pg . Sigalingging mengatakan “Penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu bentuk hadirnya negara kepada masyarakat untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu Melindungi dan mensejahterakan seluruh Pekerja dan Keluarganya, “pungkasnya” . (EF)

Berita Terkait

Jelang Hari HUT Ke-79 TNI, Danrem 182/JO Ajak Prajurit Berdoa Agar Rangkaian Kegiatan HUT TNI Lancar
Pemkab Fakfak Raih Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2024
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Danrem 182/JO Beri Pesan Ini
Kapolres AKBP Hendriyana Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024
Pjs. Bupati Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Ini Arahannya
Menteri PANRB Dukung Penguatan Tata Kelola di Lingkup Kementerian ESDM
Mulai Hari ini, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom Menjalankan Cuti Kampanye Hingga 23 November 2024
Octovianus Mayor Jabat Pjs. Bupati Fakfak, Pj. Gubernur Ali Baham Titip Pesan Ini
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Jelang Hari HUT Ke-79 TNI, Danrem 182/JO Ajak Prajurit Berdoa Agar Rangkaian Kegiatan HUT TNI Lancar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 08:42 WIB

Pemkab Fakfak Raih Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2024

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:35 WIB

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Danrem 182/JO Beri Pesan Ini

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:50 WIB

Kapolres AKBP Hendriyana Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

Senin, 30 September 2024 - 09:11 WIB

Pjs. Bupati Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Ini Arahannya

Berita Terbaru

error: