Menu

Mode Gelap
Ibadah Shalat Jumat di Masjid Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Bahas Makna Isra Mi’raj Saboban Water Sport Hadir di Fakfak, Wisata Bahari Baru dengan Tarif Terjangkau Mulai 2026, Pemkab Fakfak Terapkan Portal Retribusi Kendaraan di Pasar Tumburuni Dari Pasar hingga RSUD, Wapres Gibran Kawal Pembangunan Papua Pegunungan TikTok, Media, dan Pengendalian Cara Berpikir Manusia 149 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Fakfak, Fokus Perkuat Ekonomi Kampung

Pemerintahan

2 Orang Ahli Waris TKBM Fakfak Terima Santunan 128 Juta Dan Beasiswa Dari BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					2 Orang Ahli Waris TKBM Fakfak Terima Santunan 128 Juta Dan Beasiswa Dari BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan Fakfak kembali menyerahkan santunan JKM (Jaminan Kematian) dan JHT (Jaminan Hari Tua) kepada ahli waris Koperasi TKBM Fakfak senilai 128 juta dan beasiswa. Ahli waris tersebut adalah Dorkas Dokainubun istri dari almarhum Adolof Rumthe dan Dansel Jekson Rahareng anak dari almarhum Melkianus Rahareng.

Santunan JKM dan JHT diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Carolus Pg Sigalingging, kepada ahli waris Almarhum Adolof Rumthe diwakilkan oleh Ibu Agusta (anak dari Adolof Rumthe) dan ahli waris almarhum Melkianus Rahareng diwakilkan oleh Ibu Yohana (kakak sepupu dari Dansel Jekson Rahareng) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Fakfak pada pukul 10.30 WIT Senin, 21 Desember 2020 di dampingi oleh perwakilan Koperasi TKBM Bapak Rumosan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak Carolus PG Sigalingging menjelaskan bahwa Santunan 128 juta yang di berikan kepada masing-masing ahli waris dengan rincian :

  1. Adolof Rumthe
    Santunan Kematian : Rp. 20.000.00
    Santunan Berkala (sekaligus) : 12.000.000
    Biaya Pemakaman : 10.000.000
    JHT (Jaminan Hari Tua) : 21.919.000
  2. Melkianus Rahareng
    Santunan Kematian : Rp. 20.000.00
    Santunan Berkala (sekaligus) : 12.000.000
    Biaya Pemakaman : 10.000.000
    JHT (Jaminan Hari Tua) : 22.450.000
    Disertai Beasiswa kepada satu orang anak sampai selesai pendidikan perguruan tinggi yang saat ini masih duduk di kelas X SMA.

” Santunan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat JKM senilai 42 juta ditambah Beasiswa kepada 2 orang anak dengan kepesertaan minimal 3 tahun, “jelas Carolus”

Lanjutnya, Carolus Pg . Sigalingging mengatakan “Penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu bentuk hadirnya negara kepada masyarakat untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu Melindungi dan mensejahterakan seluruh Pekerja dan Keluarganya, “pungkasnya” . (EF)

Baca Lainnya

149 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Fakfak, Fokus Perkuat Ekonomi Kampung

14 Januari 2026 - 11:46

Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat

9 Januari 2026 - 13:43

Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

9 Januari 2026 - 13:31

Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak

6 Januari 2026 - 13:13

BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026

6 Januari 2026 - 09:30

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY