Menu

Mode Gelap
Bripka Sumardi Monitoring Lahan Pekarangan Pangan Bergizi di Distrik Bomberay Fakfak Fakfak Miliki Kantor KPHP Permanen, Diharapkan Jadi Pusat Pengelolaan Hutan Sinergi Kampung dan Dinas Perkebunan: Pala Fakfak Jadi Andalan Ekonomi Kampung Sisir Gubernur Mandacan Resmikan Poliklinik dan Serahkan Ambulans untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Fakfak Bupati Fakfak Tegaskan Komitmen Kuat Dorong Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Hijau Gubernur Mandacan Resmikan Kantor KPHP Unit VI Fakfak: “Mari Kita Jaga Alam, Karena Alam Jaga Kita”

Pemerintahan

2 Orang Ahli Waris TKBM Fakfak Terima Santunan 128 Juta Dan Beasiswa Dari BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					2 Orang Ahli Waris TKBM Fakfak Terima Santunan 128 Juta Dan Beasiswa Dari BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan Fakfak kembali menyerahkan santunan JKM (Jaminan Kematian) dan JHT (Jaminan Hari Tua) kepada ahli waris Koperasi TKBM Fakfak senilai 128 juta dan beasiswa. Ahli waris tersebut adalah Dorkas Dokainubun istri dari almarhum Adolof Rumthe dan Dansel Jekson Rahareng anak dari almarhum Melkianus Rahareng.

Santunan JKM dan JHT diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Carolus Pg Sigalingging, kepada ahli waris Almarhum Adolof Rumthe diwakilkan oleh Ibu Agusta (anak dari Adolof Rumthe) dan ahli waris almarhum Melkianus Rahareng diwakilkan oleh Ibu Yohana (kakak sepupu dari Dansel Jekson Rahareng) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Fakfak pada pukul 10.30 WIT Senin, 21 Desember 2020 di dampingi oleh perwakilan Koperasi TKBM Bapak Rumosan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak Carolus PG Sigalingging menjelaskan bahwa Santunan 128 juta yang di berikan kepada masing-masing ahli waris dengan rincian :

  1. Adolof Rumthe
    Santunan Kematian : Rp. 20.000.00
    Santunan Berkala (sekaligus) : 12.000.000
    Biaya Pemakaman : 10.000.000
    JHT (Jaminan Hari Tua) : 21.919.000
  2. Melkianus Rahareng
    Santunan Kematian : Rp. 20.000.00
    Santunan Berkala (sekaligus) : 12.000.000
    Biaya Pemakaman : 10.000.000
    JHT (Jaminan Hari Tua) : 22.450.000
    Disertai Beasiswa kepada satu orang anak sampai selesai pendidikan perguruan tinggi yang saat ini masih duduk di kelas X SMA.

” Santunan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat JKM senilai 42 juta ditambah Beasiswa kepada 2 orang anak dengan kepesertaan minimal 3 tahun, “jelas Carolus”

Lanjutnya, Carolus Pg . Sigalingging mengatakan “Penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu bentuk hadirnya negara kepada masyarakat untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu Melindungi dan mensejahterakan seluruh Pekerja dan Keluarganya, “pungkasnya” . (EF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bripka Sumardi Monitoring Lahan Pekarangan Pangan Bergizi di Distrik Bomberay Fakfak

18 Juli 2025 - 15:26

Gubernur Mandacan Resmikan Kantor KPHP Unit VI Fakfak: “Mari Kita Jaga Alam, Karena Alam Jaga Kita”

17 Juli 2025 - 17:38

Dokumen RTRW Tegaskan: Luas Wilayah Fakfak Masih 14.320 Kilometer Persegi

16 Juli 2025 - 19:33

Program Pala Unggul Tancap Gas, Dinas Perkebunan Fakfak Kejar Dana ABT

16 Juli 2025 - 11:34

Paskibraka Fakfak 2025 Siap Dilatih, Kesbangpol Matangkan Persiapan

15 Juli 2025 - 16:15

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: