2 Orang Ahli Waris TKBM Fakfak Terima Santunan 128 Juta Dan Beasiswa Dari BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 21 Desember 2020 - 03:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Embaranmedia.com, Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan Fakfak kembali menyerahkan santunan JKM (Jaminan Kematian) dan JHT (Jaminan Hari Tua) kepada ahli waris Koperasi TKBM Fakfak senilai 128 juta dan beasiswa. Ahli waris tersebut adalah Dorkas Dokainubun istri dari almarhum Adolof Rumthe dan Dansel Jekson Rahareng anak dari almarhum Melkianus Rahareng.

Santunan JKM dan JHT diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Carolus Pg Sigalingging, kepada ahli waris Almarhum Adolof Rumthe diwakilkan oleh Ibu Agusta (anak dari Adolof Rumthe) dan ahli waris almarhum Melkianus Rahareng diwakilkan oleh Ibu Yohana (kakak sepupu dari Dansel Jekson Rahareng) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Fakfak pada pukul 10.30 WIT Senin, 21 Desember 2020 di dampingi oleh perwakilan Koperasi TKBM Bapak Rumosan.

Baca Juga :  Pekan Ini APBD 2025 Kabupaten Fakfak Ditargetkan Rampung

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak Carolus PG Sigalingging menjelaskan bahwa Santunan 128 juta yang di berikan kepada masing-masing ahli waris dengan rincian :

  1. Adolof Rumthe
    Santunan Kematian : Rp. 20.000.00
    Santunan Berkala (sekaligus) : 12.000.000
    Biaya Pemakaman : 10.000.000
    JHT (Jaminan Hari Tua) : 21.919.000
  2. Melkianus Rahareng
    Santunan Kematian : Rp. 20.000.00
    Santunan Berkala (sekaligus) : 12.000.000
    Biaya Pemakaman : 10.000.000
    JHT (Jaminan Hari Tua) : 22.450.000
    Disertai Beasiswa kepada satu orang anak sampai selesai pendidikan perguruan tinggi yang saat ini masih duduk di kelas X SMA.

” Santunan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat JKM senilai 42 juta ditambah Beasiswa kepada 2 orang anak dengan kepesertaan minimal 3 tahun, “jelas Carolus”

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih Siapkan Langkah Strategis untuk 100 Hari Pertama

Lanjutnya, Carolus Pg . Sigalingging mengatakan “Penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu bentuk hadirnya negara kepada masyarakat untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu Melindungi dan mensejahterakan seluruh Pekerja dan Keluarganya, “pungkasnya” . (EF)

Berita Terkait

Satlantas Polres Fakfak Bagikan Bingkisan dan Stiker Imbauan kepada Pengguna Jalan
Waka Polres Fakfak Pimpin Apel Gelar Operasi Mansinam 2025, 7 Jenis Jadi Fokus Penindakan
Pekan Ini APBD 2025 Kabupaten Fakfak Ditargetkan Rampung
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Pimpin Apel Terakhir, Untung Tamsil Titip Pesan ini ke ASN
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih Siapkan Langkah Strategis untuk 100 Hari Pertama
DPRD Fakfak Gelar Rapat Paripurna, Resmi Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
DPRD Fakfak Akan Segera Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Jelang Putusan Dismissal, Bupati Fakfak Imbau Warga Jaga Stabilitas Keamanan Daerah
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:56 WIT

Satlantas Polres Fakfak Bagikan Bingkisan dan Stiker Imbauan kepada Pengguna Jalan

Senin, 10 Februari 2025 - 21:51 WIT

Waka Polres Fakfak Pimpin Apel Gelar Operasi Mansinam 2025, 7 Jenis Jadi Fokus Penindakan

Senin, 10 Februari 2025 - 21:45 WIT

Pekan Ini APBD 2025 Kabupaten Fakfak Ditargetkan Rampung

Senin, 10 Februari 2025 - 11:54 WIT

Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Pimpin Apel Terakhir, Untung Tamsil Titip Pesan ini ke ASN

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:15 WIT

DPRD Fakfak Gelar Rapat Paripurna, Resmi Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Berita Terbaru

Pekan Ini APBD 2025 Kabupaten Fakfak Ditargetkan Rampung , (Foto: EM/AZT).

Pemerintahan

Pekan Ini APBD 2025 Kabupaten Fakfak Ditargetkan Rampung

Senin, 10 Feb 2025 - 21:45 WIT

error: